Kasus Senpi Rakitan di Lampung

Pembuat Senpi Rakitan di Lampung Tertangkap Setelah Rekannya Diciduk

Polisi menangkap pembuat senjata api rakitan alias senpi rakitan di Lampung Utara. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menangkap rekannya.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Aris Widianto saat diperiksa penyidik. Spesialis pembuat senjata api rakitan atau senpi rakitan bernama Aris Widianto (45), ditangkap anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa 13 Juli 2021. 

“Zulkarnain diamankan terkait kasus penembakan terhadap saudaranya sendiri,” kata Arjon Syafrie, Kamis 15 Juli 2021.

Anggota melakukan pengembangan atas kepemilikan senpi rakitannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, senpira tersebut diperolehnya dari Aris Widianto.

Atas dasar keterangan tersebut anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Aris diamankan di rumah mertuanya, di kecamatan Sungkai Selatan,” jelasnya.

Namun, di sana anggota tidak menemukan barang bukti.

Hasil interogasi senjata dirakit di rumahnya di Desa Sawojajar.

Di tempat itu, anggota menemukan kembali senpi rakitan produksinya. 

Saat ini, Aris sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota Polsek Sungkai Selatan, guna dilakukan pengembangan. ( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

BACA Update tentang Kasus Senpi Rakitan di Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved