Bandar Lampung
Preman di Bandar Lampung Diciduk Polisi Seusai Acungkan Golok ke Satpam Pelabuhan
Seorang preman di Bandar Lampung diciduk polisi setelah perbuatannya yakni mengacungkan golok kepada satpam Pelabuhan Panjang tersebar luas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sempat viral lantaran mengacungkan golok kepada satpam Pelabuhan Panjang, preman di Bandar Lampung diciduk polisi.
Alhasil pria bernama Husin Fauzi (44) menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf.
Warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Panjang, Bandar Lampung ini pun berdalih dipukul oleh satpam tersebut sehingga nekat acungkan golok.
Padahal, Husin saat itu hanya mengambil sipingan di kawasan Pelabuhan Panjang.
"Dipukul, dilempar dengan besi. Kena punggung saya," ujar Husin saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Polisi Beberkan Motif Preman Ancam Bunuh Satpam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Pakai Golok
Karena emosi, Husin pulang ke rumah untuk mengambil golok.
Satu jam berselang, ia kembali lagi ke pelabuhan untuk menemui satpam.

Namun, Husin membantah disebut mengejar korban.
"Gak ngejar. Cuma jalan cepat sambil acungkan golok ke arah dia," tutur Husin.
Husin juga mengaku tidak berniat membunuh korban.
Baca juga: Preman Ancam Satpam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Ternyata Residivis Pembunuhan
Dia hanya ingin menakuti korban lantaran tersinggung saat ditegur.
Pria penganggu ran itu juga mengatakan, baru kali itu masuk ke dalam area pelabuhan untuk mengumpulkan sipingan.
Hal itu dilakukan lantaran ia butuh uang.
Rencananya, sipingan tersebut bakal dijual kembali.
"Goloknya saya pinjam dari teman. Terus saya balik lagi ke sana. Waktu itu dia lagi duduk sendirian. Tapi saya nggak niat bunuh. Cuma kesal saja," beber Husin.
Residivis Pembunuhan
Ternyata preman yang mengancam satpam Pelabuhan Panjang merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.
Pria bernama Husin Fauzi (44) itu pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan di Bengkulu.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, vonis tersebut dijalani Husin sejak tahun 2008.
"Menjalani masa tahanan di Nusakambangan setelah divonis 12 tahun penjara," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Kini, ia bakal kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, ancaman pidana bagi tersangka minimal satu tahun penjara," kata Novaldo.
Cari Sipingan
Husin Fauzi (44) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga mengancam satpam Pelabuhan Panjang dengan menggunakan golok.
Apa motifnya?
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno membeberkan, saat itu Husin datang ke pelabuhan untuk mengumpulkan sisa-sisa bongkar muat atau sipingan.
Sipingan tersebut akan digunakan sebagai campuran pakan ternak unggas.
Saat itulah satpam pelabuhan menegur warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Panjang ini.
"Karena keluar pelabuhan dengan membawa sekantong sipingan tersebut, pelaku kemudian ditegur oleh satpam,” kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Tak terima ditegur, lanjut Novaldo, pelaku kemudian pulang ke rumah dengan rasa kesal.
Selang beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke pelabuhan sambil membawa golok yang dipinjam dari tetangganya.
"Satpam yang saat itu hanya seorang diri, kemudian lari karena merasa nyawanya terancam," sebut Novaldo.
Pelaku mengejar satpam sambil mengacungkan golok dan mengancam akan membunuhnya.
"Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian," ujar Novaldo.
Terekam CCTV
Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana premanisme.
Pria bernama Husin Fauzi (44), warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Panjang, Bandar Lampung ini ditangkap akibat ulahnya.
Husin dilaporkan karena mengancam satpam Pelabuhan Panjang pada akhir April 2021.
Aksi Husin ini sempat terekam CCTV yang terpasang di area Pelabuhan Panjang.
Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak jelas Husin mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah satpam.
"Kejadiannya di dalam area Pelabuhan Panjang," kata Kanit Resmob Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno, Rabu (14/7/2021).
Novaldo mengatakan, satpam yang sedang bertugas seorang diri terpaksa kabur karena merasa nyawanya terancam.
"Pelaku juga mengancam hendak membunuh satpam. Beruntung, tidak sampai melukai," imbuh Novaldo.
Polisi menciduk seorang preman yang mengancam satpam Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Pria yang diketahui bernama Husin Fauzi itu diamankan saat sedang berada di kediamannya di Jalan Baru, Gang Rajawali, Bandar Lampung, Selasa (13/7/2021) dini hari.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana melalui Kanit Resmob Ipda Novaldo Supeno mengatakan, pelaku ditangkap karena mengancam satpam pelabuhan dengan senjata tajam.
"Tindakan premanisme, dimana tersangka mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah satpam yang sedang bertugas," ujar Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Novaldo menambahkan, pengancaman yang terjadi pada akhir April 2021 itu masuk kategori premanisme.
Selain itu, lanjut Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.
Baca juga: BREAKING NEWS Ancam Satpam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Pakai Golok, Preman Diciduk Polisi
"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," kata Novaldo ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )