Pengancaman di Bandar Lampung
Preman Ancam Satpam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Ternyata Residivis Pembunuhan
Pria bernama Husin Fauzi (44) itu pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan di Bengkulu.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ternyata preman yang mengancam satpam Pelabuhan Panjang merupakan seorang residivis kasus pembunuhan.
Pria bernama Husin Fauzi (44) itu pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan di Bengkulu.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno mengatakan, vonis tersebut dijalani Husin sejak tahun 2008.
"Menjalani masa tahanan di Nusakambangan setelah divonis 12 tahun penjara," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Ancam Satpam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Pakai Golok, Preman Diciduk Polisi
Kini, warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Panjang, Bandar Lampung ini bakal kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, ancaman pidana bagi tersangka minimal satu tahun penjara," kata Novaldo.
Cari Sipingan
Baca juga: Warga Sumsel Tebas Leher Ular 4 Meter karena Terancam
Husin Fauzi (44) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena diduga mengancam satpam Pelabuhan Panjang dengan menggunakan golok.
Apa motifnya?
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno membeberkan, saat itu Husin datang ke pelabuhan untuk mengumpulkan sisa-sisa bongkar muat atau sipingan.
Sipingan tersebut akan digunakan sebagai campuran pakan ternak unggas.
Saat itulah satpam pelabuhan menegur warga Jalan Baru, Gang Rajawali, Panjang ini.
"Karena keluar pelabuhan dengan membawa sekantong sipingan tersebut, pelaku kemudian ditegur oleh satpam,” kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).
Tak terima ditegur, lanjut Novaldo, pelaku kemudian pulang ke rumah dengan rasa kesal.