Pengancaman di Bandar Lampung

Preman Ancam Satpam Pelabuhan Panjang Bandar Lampung Ternyata Residivis Pembunuhan

Pria bernama Husin Fauzi (44) itu pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan atas kasus pembunuhan di Bengkulu.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Preman bernama Husin Fauzi (44) pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan karena kasus pembunuhan. 

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana melalui Kanit Resmob Ipda Novaldo Supeno mengatakan, pelaku ditangkap karena mengancam satpam pelabuhan dengan senjata tajam.

"Tindakan premanisme, dimana tersangka mengacungkan senjata tajam jenis golok ke arah satpam yang sedang bertugas," ujar Novaldo, Rabu (14/7/2021).

Novaldo menambahkan, pengancaman yang terjadi pada akhir April 2021 itu masuk kategori premanisme.

Selain itu, lanjut Novaldo, tersangka juga diduga merupakan bagian dari komplotan premanisme di wilayah Pelabuhan Panjang.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka kerap berulah dan meresahkan warga sekitar," kata Novaldo.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved