CPNS Lampung
Daftar CPNS Lampung Diperpanjang, Formasi Pemkot Bandar Lampung Tak Berubah
Pemerintah memperpanjang waktu daftar CPNS Tahun 2021, termasuk bagi calon peserta CPNS Lampung dan PPPK.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah memperpanjang waktu daftar CPNS Tahun 2021, termasuk bagi calon peserta CPNS Lampung dan PPPK.
Sedianya, pendaftaran CPNS ditutup pada 21 Juli 2021.
Namun, berdasarkan Surat Kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon ASN tahun 2021, maka, proses pendaftaran diperpanjang hingga 26 Juli 2021.
Kabid Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Bandar Lampung, Eni Dhartati mengatakan, perpanjangan waktu itu juga berlaku bagi calon peserta CPNS Lampung di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Perpanjangan tersebut, kata Eni seusai surat kepala BKN yang ditetapkan pada 19 Juli 2021.
"Iya, 19 Juli 2021 kami menerima surat dari BKN, pendaftaran CPNS diperpanjang,” kata Eni Dhartati mewakili Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS dan PPPK di Lampung Barat Sepekan Jelang Penutupan Sebanyak 1.602 Orang
Menurut Eni, karena adanya perpanjangan pendaftaran, beberapa tahapan disesuaikan kembali dalam rangka penyelarasan.
Adapun beberapa tahapan lain yang disesuaikan yakni sebagai berikut:
Pertama, pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2 - 3 Agustus 2021.
Kedua, masa sanggah selama 3 (tiga) hari yakni pada 4 - 6 Agustus 2021.
Ketiga, masa jawab sanggah dari Instansi pada 4 - 13 Agustus 2021.
Selanjutnya pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.
Eni juga menyebut, perpanjangan waktu pendaftaran tidak memengaruhi jumlah kuota formasi CPNS dan PPPK yang disediakan, khusus untuk Pemkot Bandar Lampung.
Baca juga: Formasi CPNS Lampung 2021, Pemkab Lampung Tengah Terima Kuota 3.528
"Untuk formasi di Bandar Lampung baik CPNS maupun PPPK masih sama, tidak ada perubahan," kata Eni Dhartati.
Jumlah total kuota yang didapat Pemkot Bandar Lampung ialah sebanyak 1.716 formasi, dengan rincian 1.667 formasi untuk PPPK dan 49 untuk CPNS.
Formasi Lengkap
Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021.
Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi.
Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.
"Jadi itu kursi yang telah ditetapkan dan disetujui oleh BKN kepada kita Provinsi Lampung untuk penerimaan PNS tahun 2021," kata Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis.
Untuk lokasi tes, rencananya berlokasi di kampus Institute Teknologi Sumatera (Itera).
“Untuk lokasi tes, masih sepeti tahun lalu di Itera. Pada masa pandemi Covid-19 ini, akan dilakukan prokes yang ketat,” terang Yurnalis.
Yurnalis menegaskan, akan memberikan informasi yang lengkap termasuk ketentuan teknis dan jadwalnya.
Sebab, apabila CPNS 2021 sudah dibuka maka bagi calon peserta ASN untuk dapat mengakses situs http://sscasn.bkn.go.id/.
Berikut, rinciannya:
1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.
2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS
3. Pemkan Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS
4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS
5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS
6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS
7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS
8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS
9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS
10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS
11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS
12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS
13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS
14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS
15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS
16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS
Ketentuan Umum penerimaan CPNS
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Penelitidan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan;
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansidan 1 (satu) formasi jabatan.
Ketentuan Umum PPPK
- Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
• dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
• tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
- Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
• Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
b. Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya nonPemerintah / Yayasan
• Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit.
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Demikian, informasi mengenai pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )