PPKM Darurat di Bandar Lampung

Bandar Lampung Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Penjelasannya

Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021. Berikut penjelasannya.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi polisi berjaga di sejumlah ruas jalan saat PPKM darurat di Bandar Lampung mulai diberlakukan pada Senin (12/7/2021). Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4 berdasarkan InMendagri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021. 

d) energi;

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik);

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah),

dapat beroperasi dengan ketentuan:

1. untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% (seratus) persen staf tanpa ada pengecualian; dan

2. untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% (seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf,

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan

5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved