PPKM Darurat di Bandar Lampung
Bandar Lampung Masuk Kategori PPKM Level 4, Simak Penjelasannya
Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021. Berikut penjelasannya.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kota Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021. Berikut penjelasannya.
Perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 secara nasional, juga berlaku bagi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung.
Diketahui, Bandar Lampung mulai menerapkan PPKM darurat sejak Senin 12 Juli 2021.
Penerapan PPKM darurat di Bandar Lampung merujuk pada instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM.
Instruksi tersebut telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri No 15 Tahun 2021 terkait PPKM darurat.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Darurat Berdampak Bagi Kesehatan Mental
Pada Selasa 20 Juli 2021 malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pelaksanaan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021, dengan catatan.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bandar Lampung masuk dalam satu di antara daerah yang mengalami perpanjangan PPKM.
Disebutkan dalam InMendagri itu, Bandar Lampung masuk dalam kategori PPKM level 4.
Lalu, seperti apa penerapan PPKM level 4 yang dimaksud?
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Berikut, aturan lengkap PPKM level 4 di Bandar Lampung.
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: