PPKM Darurat

Perpanjangan PPKM Darurat Berdampak Bagi Kesehatan Mental

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat akhirnya resmi diperpanjang hingga lima hari ke depan atau sampai 25 Juli 2021.

Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Ilustrasi penyekatan kendaraan dilakukan Satgas Covid-19 Kota Metro dalam rangka PPKM, Rabu (14/7/2021). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat hingga lima hari ke depan atau sampai 25 Juli 2021. 

1. Pasar Tradisional

Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.

3. Warung Makan

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.

Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jokowi mengatakan, kegiatan sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan selanjutnya.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ucapnya.

Tujuan PPKM darurat

Ia mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."

"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved