PPKM Darurat
Perpanjangan PPKM Darurat Berdampak Bagi Kesehatan Mental
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat akhirnya resmi diperpanjang hingga lima hari ke depan atau sampai 25 Juli 2021.
1. Pasar Tradisional
Jokowi memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara itu, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.
2. Usaha Kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai pukul 21.00.
3. Warung Makan
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan.
Sedangkan, pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Jokowi mengatakan, kegiatan sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan selanjutnya.
“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” ucapnya.
Tujuan PPKM darurat
Ia mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit."
"Sehingga, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19."