PPKM Darurat

Perpanjangan PPKM Darurat Berdampak Bagi Kesehatan Mental

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat akhirnya resmi diperpanjang hingga lima hari ke depan atau sampai 25 Juli 2021.

Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Ilustrasi penyekatan kendaraan dilakukan Satgas Covid-19 Kota Metro dalam rangka PPKM, Rabu (14/7/2021). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM darurat hingga lima hari ke depan atau sampai 25 Juli 2021. 

Penularan Covid-19 di Indonesia yang masih sangat tinggi, membuat banyak orang yang harus bekerja dengan risiko tertular.

Selain itu, tingkat infeksi dari Covid-19 yang meningkat, dapat membuat Indonesia di-banned negara lain. 

Hal tersebut, kata Anna, juga dapat menimbulkan efek yang tidak baik bagi kesehatan mental.

Misalnya, kecemasan untuk keluar rumah, ketakutan tertular, saling curiga dengan orang lain dan sebagainya.

"Selain itu, jika PPKM tidak diperpanjang, karena kemungkinan tertular juga tinggi."

"Padahal kalau kita tidak sehat fisik, jadi tidak sehat mental kan?"

" Jadi risiko buat kesehatan mental sebetulnya semakin besar," katanya lagi. 

Jadi, kata Anna, walaupun ada risiko untuk kesehatan mental, tetap lebih baik untuk saat ini PPKM darurat diperpanjang.

Dengan tujuan, upaya penyebaran virus dapat terhambat.

Dibuka Bertahap

Presiden Jokowi dalam pidatonya menyampaikan, perpanjangan PPKM darurat dilakukan sampai 25 Juli 2021 dengan catatan yakni angka Covid-19 semakin turun.

Nantinya, jika pada 25 Juli 2021 angka penularan Covid-19 semakin turun, maka mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan relaksasi secara bertahap, terhadap PPKM darurat.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM."

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.

Berikut aturan jika PPKM darurat dilonggarkan mulai 26 Juli 2021 nanti:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved