Kasus Video Hoaks di Metro
Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara
Polisi ancam tersangka penyebar video hoaks Metro dengan hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dalam undang-undang ITE yang menjeratnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Arie.
Ambil dari Youtube
Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki penyebaran video hoaks kerusuhan di kota Metro.
Video hoaks yang diunggah oleh akun Facebook Guntoro21 membuat warga masyarakat kota setempat resah.
Ternyata pengunggahnya adalah Guntoro (50), seorang oknum guru Metro yang tercatat sebagai warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun video yang diunggah ulang tersangka berasal dari tayangan di kanal YouTube.
"Awalnya tersangka melihat tayangan satpol PP ribut dengan warga di salah satu di kanal YouTube," ujar Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).
Kemudian, lanjut Arie dari video tersebut diunduh oleh tersangka yang selanjutnya diunggah ke akun Facebook nya.
"Waktu disebar tersangka menambahkan lokasi terminal Metro Pusat. Sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," kata Arie.
Tambah Viewer
Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan oknum guru Metro Guntoro (50) sebagai tersangka penyebar video hoaks kericuhan PPKM Darurat wilayah Metro.
Guntoro menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung pasca diamankan Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan motif penyebaran video oleh tersangka.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap tersangka menyebut alasan penyebaran Video hanya iseng.
"Tersangka mengaku iseng, hanya untuk menambah jumlah viewer video yang diunggah di akun Facebook pribadinya," ujar Arie, Kamis (22/7/2021).