Kasus Video Hoaks di Metro

Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara

Polisi ancam tersangka penyebar video hoaks Metro dengan hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dalam undang-undang ITE yang menjeratnya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter
Polisi jerat tersangka penyebar video hoaks Metro dengan undang-undang ITE, pria penyebar video hoaks ini pun terancam hukuman 10 tahun penjara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menjerat tersangka penyebar video hoaks Metro dengan Undang-undang ITE dan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menegaskan pihaknya menjerat penyebar video hoax Guntoro (50) warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro dengan Undang-undang ITE.

"Tersangka juga dikenakan Undang-Undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU no 1 tahun 1946," kata Ditkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).

Arie menambahkan tersangka penyebar video hoaks Metro terancam dengan maksimal 10 tahun penjara.

Arie juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan medsos.

Baca juga: Polda Lampung Sebut Video Hoaks yang Disebar Oknum Guru Metro Terjadi di Aceh

Ia juga berharap masyarakat jangan percaya begitu saja, ketika mendapatkan informasi yang tersebar melalui medsos.

"Apa lagi sampai menyebarkan berita hoax, karena dikhawatirkan bisa memicu orang lain untuk berbuat hal serupa (kerusuhan)," kata Arie.

Kejadian Aceh

Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan video yang disebarkan Guntoro merupakan rekaman kejadian di Aceh pada bulan Mei 2021.

"Video di YouTube itu kejadiannya di Aceh. Ada penutupan pasar Peunayong, Aceh. Dia ambil dan menyebarkannya," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Kamis (22/7/2021).

Arie menjelaskan, video yang diunggah ulang itu kemudian ditambahkan oleh tersangka lokasi Kota Metro, Lampung.

Baca juga: Oknum Guru Metro Buat Video Hoaks dari Hasil Mengambil di Youtube

Menurut tersangka, lanjut Arie penambahan lokasi itu hanya untuk menggubah keaslian lokasi video yang diunggah tersebut.

"Waktu disebar tersangka menambahkan lokasi terminal Metro Pusat. Sehingga video itu seolah-olah benar terjadi di Metro," kata Arie.

Arie menerangkan penyebaran video tersebut berawal dari akun Facebook pribadi milik Guntoro yang bernama Guntoro21.

Atas kejadian ini Guntoro diringkus Polres Metro bersama Ditreskrimsus Polda Lampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved