Kasus Video Hoaks di Metro
Tersangka Penyebar Video Hoaks Metro Dijerat Undang-undang ITE, Polisi Ancam 10 Tahun Penjara
Polisi ancam tersangka penyebar video hoaks Metro dengan hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dalam undang-undang ITE yang menjeratnya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Video kerusuhan tersebut diunggah tersangka melalui akun Facebook pribadi nya, Guntoro21.
Benar saja, video yang diunggah tersebut viral dan membuat warga masyarakat di kota Metro resah.
"Setelah mendapat banyak laporan dari warga, akhirnya kami bersama Polres Metro melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka, Jumat malam kemarin," kata Arie.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan oknum guru Metro jadi tersangka penyebar video hoaks.
Oknum guru bernama Guntoro (50) warga Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pasca diamankan sejak Jumat (16/7/2021) malam.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menyatakan penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih kita amankan di Polda," kata Arie, Kamis (22/7/2021).
Guntoro diamankan lantaran menyebarkan video kericuhan di masa PPKM Darurat wilayah Metro.
Dalam video yang diunggah di akun Facebook nya Guntoro21, tersangka menyematkan lokasi terminal Metro Pusat.
"Video keributan yang diunggah tersangka, kejadiannya bukan di Metro," kata Arie. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )