Pringsewu

Pemkab Pringsewu Lampung Gelar Seleksi Jabatan Terbuka, DPRD: Tim Seleksi Kerja yang Transparan

Pemkab Pringsewu gelar seleksi jabatan terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong, DPRD Pringsewu pun ingatkan agar tranparan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C
Pemkab Pringsewu gelar seleksi jabatan terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama DPRD ingatkan tim seleksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemkab Pringsewu gelar seleksi jabatan terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong di lingkungan pemerintahan Jejama Secancanan.

Rincinya, jabatan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KP), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pengisian kekosongan jabatan ini melalui panitia seleksi (pansel) yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan.

Atas pembukaan lelang jabatan secara terbuka ini, DPRD Pringsewu meminta supaya seleksi JPTP betul-betul dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan berharap, dengan begitu panitia seleksi merekomendasikan calon penjabat JPTP yang cakap.

"Kami yakin, bila tim seleksi bekerja transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel, akan terpilih penjabat JPTP yang mantab," tukasnya, Minggu, 25 Juli 2021.

Sagang berharap seleksi tersebut mendapatkan para kepala dinas yang visioner dan kompeten di bidangnya.

Sagang juga menginginkan pihak  eksekutif meninjau kembali kebijakan rolling pegawai di lingkungannya.

Baca juga: Kajari Prihatin Perkara Pidum di Pringsewu Lampung Masih Didominasi Narkotika

Dia meminta supaya rotasi pegawai itu dapat menyesuaikan dengan keahlian pegawai. 

"Jika seseoang di tempatkan tidak sesuai dengan minat dan kemampuan,  akan berdampak terhadap kinerja secara individu maupun organisasi. Bahkan berdampak terhadap rakyat," katanya.

Ia juga berpesan agar frekuensi rolling tidak terlalu cepat.

Sagang menyarankan kebijak rolling itu dilaksanakan setahun anggaran sekali.

Sehingga pegawai dapat menuntaskan tahun anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

"Bagaimana kita mengatakan rolling itu berdasar pada kinerja, padahal anggaran setahun saja belum selesai, pejabatnya sudah dirolling," ungkapnya.

Menurut dia, DPRD dalam hearing sering menemukan banyak pegawai yang kurang memahami tentang sebuah program, yang baru berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved