Pringsewu
Pemkab Pringsewu Lampung Gelar Seleksi Jabatan Terbuka, DPRD: Tim Seleksi Kerja yang Transparan
Pemkab Pringsewu gelar seleksi jabatan terbuka untuk lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) kosong, DPRD Pringsewu pun ingatkan agar tranparan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Hanif Mustafa
Alasannya, baru pindah menempati jabatan barunya tersebut.
Baca juga: Wawancara Khusus dengan Pelestari Keris sebagai Budaya di Pringsewu Lampung
Oleh karena itu, Sagang berharap hasil seleksi JPTP ini dapat merekomendasikan yang terbaik buat Kabupaten Pringsewu.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pengisian JPTP Pemerintah Kabupaten Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan, bahwa panitia memberi kesempatan kepada PNS yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
Diantara syarat tersebut adalah pendidikan terendah sarjana atau diploma IV.
Juga mempunyai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan mempunyai kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditentukan.
Lalu memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan, yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
Kemudian, sedang atau pernah menduduki JPTP atau menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun, berstatus PNS di lingkungan Pemkab/Kota se-Provinsi Lampung atau Pemprov Lampung.
Kemudian menduduki pangkat paling rendah Pembina IVa.
Adi menuturkan, penerimaan berkas pendaftaran seleksi terbuka JPTP Kabupaten Pringsewu sejak 17 Juli hingga 31 Juli 2021.
Informasi lebih lengkap terkait seleksi itu dapat dilihat melalui bkpsdm.pringsewukab.go.id. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B C )