Berita Luar Negeri

Bocah Tewas Dibunuh Orangtua, Terdakwa Divonis 65 Tahun Penjara

Dayana Medina-Flores divonis 65 tahun penjara atas kasus bocah tewas dibunuh orangtua. Diketahui korban dirantai dan dibiarkan kelaparan.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Noval Andriansyah
tribun jabar
Ilustrasi police line. Dayana Medina-Flores divonis 65 tahun penjara atas kasus bocah tewas dibunuh orangtua. Diketahui korban dirantai dan dibiarkan kelaparan. 

Temuan autopsi atas kasus bocah tewas dibunuh orangtua itu menunjukkan adanya kandungan serat rambut di dalam tubuh korban.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa Posso tewas dalam keadaan kelaparan hingga membuatnya berakhir memakan rambutnya sendiri.

Bocah itu juga tewas dalam keadaan sangat kurus dan beratnya hanya 22-24 kg, menurut Koroner Joni Shields.

Baca juga: Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan Tewas Bacok

Selain itu, banyak pula memar bekas penganiayaan yang ada pada tubuh bocah 12 tahun tersebut.

Sementara untuk barang bukti kasus anak tewas dibunuh orangtua itu, polisi berhasil menemukan beberapa barang yang diduga digunakan untuk menganiaya bocah tak bersalah tersebut.

Di antaranya rantai serta kalung kejut untuk anjing.

Adapula video penyiksaan terhadap Eduardo Posso yang berhasil polisi dapatkan dari hasil pemeriksaan ponsel kedua terpidana.

Dalam video tersebut, Eduardo ditahan di bak mandi di Economy Inn.

Tayangan itu juga memperlihatkan anak-anak pasangan itu dan Flores keluar masuk kamar mandi, tetapi mereka tidak memperhatikan Eduardo Posso.

Luis Posso bahkan sempat mengambil selfie di kamar mandi dengan latar belakang putranya yang ditahan di kamar mandi.

Alhasil, pasangan suami istri tersebut berakhir ditahan di balik jeruji.

Medina-Flores divonis 65 tahun penjara, sementara suaminya, Luis Posso masih menunggu kelanjutan sidangnya.

Saat ini Luis Posso masih mendekam di Penjara Kabupaten Monroe atas tuduhan berlapis.

Di antaranya, tuduhan pembunuhan, pengabaian tanggungan yang mengakibatkan kematian, pengabaian tanggungan dengan kurungan yang kejam, kurungan kriminal dengan cedera tubuh, serta mencelakai orang dengan baterai listrik. 

Dia juga menghadapi kehidupan di balik jeruji besi tanpa adanya kemungkinan pembebasan bersyarat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved