Bandar Lampung
Call Center Sulit Dihubungi, Ombudsman Lampung Soroti Kinerja Satgas Covid
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti call center satgas Covid
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menyoroti call center satgas Covid-19 di Bumi Ruwa Jurai.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan atensinya kepada satgas covid khususnya di seluruh kabupaten/kota serta di Provinsi Lampung.
Pasalnya Ombudsman menerima konsultasi yang cukup banyak sejak 1 Juli 2021 sampai saat ini terkait tidak adanya call center Satgas Covid di daerah dan/atau tidak dapat dihubungi.
“Terdapat banyak konsultasi yang kami terima. Ada yang terkait tidak adanya call center satgas covid di beberapa kabupaten, hingga untuk daerah yang memiliki call center sulit dihubungi," ungkap Nur Rakhman, Rabu (28/7/2021).
"Terkait daerah yang memiliki call center, bahkan ada yang kondisi nomor sudah tidak aktif atau kurang merespon ketika ada pasien yang terpapar ingin melapor dan meminta tindakan lebih lanjut," imbuh Nur Rakhman.
Baca juga: Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Terkait PPDB 2021
Pihaknya mengimbau tiap daerah menyediakan call center satgas Covid-19 yang dapat diakses masyarakat baik terkait laporan ketika terpapar covid dan memperoleh edukasi dalam isolasi mandiri maupun terkait laporan keramaian.
“Untuk daerah yang tidak kami temukan call centernya, masyarakat yang berkonsultasi kami arahkan ke puskesmas terdekat atau melalui call center satgas covid provinsi," kata dia.
Ombudsman menyarankan agar Satgas Covid dapat membuatkan focal point yang lebih terinci seperti misalnya membuat call center per kelurahan/desa, sehingga Admin call center tidak akan kewalahan ketika mendapatkan banyak laporan masyarakat yang terpapar.
Pihaknya juga mengaku memperolah konsultasi keluhan masyarakat yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19, namun kecewa dengan pelayanan puskesmas.
“Iya jadi masyarakat ini ke puskesmas mengaku ditolak oleh pihak Puskesmas untuk melakukan swab dengan alasan birokrasinya lama untuk melapor ke pihak dinas kesehatan sampai ke surveilans dapat mengunjungi sehingga disarankan swab mandiri," jelasnya lebih lanjut.
"Jika masyarakat tersebut golongan menengah ke atas mungkin ada uangnya, bagaimana kalo orang kurang mampu? Maka selain tidak terdata masyarakat seolah disuruh menyembuhkan diri sendiri tanpa solusi apa-apa," imbuhnya.
Dia berharap pihak puskesmas maupun surveilans harus lebih aktif tanpa alasan birokrasi agar dapat mendata dan setidaknya memberikan edukasi awal bagi pasien isolasi mandiri.
Terlebih pada Instruksi Gubernur Lampung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pun telah ditekankan bahwa penguatan 3 T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan agar penyebaran virus ini tetap terkendali dan dapat terus dilakukan pencegahan secara signifikan.
Mengenai kegiatan yang menimbulkan keramaian pihaknya juga menyatakan perlu atensi khusus terkait pengaduan oleh masyarakat.
Pihaknya memahami komitmen kepala daerah dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19, namun hal tersebut perlu diimbangi dengan Satgas Covid di daerah yang cepat tanggap.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ombudsman-buka-posko-pengaduan-terkait-pelayanan-disdukcapil-di-lampung.jpg)