Pringsewu

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Asusila Anak di Bawah Usia di Pringsewu Lampung

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus asusila anak di bawah usia di Pringsewu, Lampung, ditolak JPU Kejari Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
JPU dari Kejari Pringsewu, Lampung, Desna Indah Meysari saat diwawancarai. Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus asusila anak di bawah usia di Pringsewu, Lampung, ditolak JPU Kejari Pringsewu. 

“Karena itu bukan menjadi alasan untuk diajukan nota keberatan atau eksepsi, sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambah Desna, sudah sepatutnya keberatan penasihat hukum mengenai hal ini dikesampingkan dan ditolak majelis hakim. 

JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak nota keberatan penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Kasus Asusila di Pringsewu, Advokat Grace Nugroho dan Hermawi F Taslim Siap Kawal

Febri Wijaya (29), telah didakwa dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) sebagai dakwaan primer,  Pasal 81 Ayat (2) sebagai dakwaan subsider dan lebih subsider dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1). 

Selain mempermasalahkan tidak adanya penasihat hukum, eksepsi juga diajukan kuasa hukum terdakwa dengan alasan dakwaan yang disampaikan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 

Di antaranya karena kronologi yang disampaikan dalam dakwaan itu hanya semata-mata keterangan dan BAP saksi korban, tanpa ada yang melihat atau mengetahui kronologi tersebut. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved