Lampung Selatan
Bandara Radin Inten II Lampung Berlakukan Validasi Dokumen Kesehatan via PeduliLindungi
Bandara Radin Inten II Lampung mulai memberlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan sebagai syarat pelaku perjalanan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bandara Radin Inten II Lampung mulai memberlakukan kebijakan validasi dokumen kesehatan sebagai syarat pelaku perjalanan.
Hal itu dibuktikan dengan keterangan dari aplikasi PeduliLindungi milik masing-masing calon penumpang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung M Hendra Irawan menerangkan, kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Minggu (1/8/2021).
Tujuan pemberlakuan syarat itu guna meningkatkan keamanan, kecepatan, dan efektivitas verifikasi dokumen kesehatan.
Baca juga: Manajemen PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Raden Inten II Musnahkan Barang Hilang dan Sitaan
Penggunaannya juga diharap mampu mengatasi praktik pemalsuan dan penipuan hasil tes Covid-19 serta sertifikat vaksin yang belakangan marak terjadi di beberapa tempat.
"Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi," ujar Irawan.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi yang telah terintegrasi dengan sistem satu data vaksinasi nasional dan data "New All Record" Kementerian Kesehatan yang terhubung dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia menjadi pertimbangan pula.
Teknis penggunaan aplikasi saat di bandara dirincikannya menggunakan sistem yang terintegrasi pula.
"Melalui menu hasil tes Covid-19 yang ada di aplikasi. Nantinya, dari menu itu akan muncul sebuah barcode yang akan di-scan dengan mesin yang ada di bandara," lanjut dia.
Baca juga: Anggota TNI AU dan Istri Ditembak Jelang Subuh, Pulang Tugas Dari Bandara
Setelahnya calon penumpang akan disimpulkan secara sistem apakah masuk kategori layak terbang ataupun tidak.
Irawan menjelaskan, keterangan hasil layak terbang akan muncul apabila data calon vaksinasi minimal dosis 1 dan hasil RT PCR negatif yang telah dilakukan calon penumpang dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan telah terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.
Data hasil tes Covid-19 akan terdeteksi apabila laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan dimana penumpang melakukan pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT) antigen dan polymerase chain reaction (PCR) telah melakukan entry dari hasil pemeriksaan RDT antigen dan uji real time PCR ke dalam data New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
Oleh karenanya, masyarakat diharapkan dapat melakukan tes Covid-19 di laboratorium dan fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam sistem informasi satu data Covid-19 PeduliLindungi.
Sementara untuk penumpang dengan hasil validasi tidak layak akibat belum ter-input-nya sertifikasi vaksin atau data hasil tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan, akan dilakukan validasi manual oleh KKP.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )