PPKM Darurat

PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Kebijakan PPKM diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021) malam.

Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3-9 Agustus 2021. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Kebijakan PPKM diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Terjun Bebas, Okupansi Tamu Hotel Bintang di Bandar Lampung Cuma 20% Selama PPKM

Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu.

Kebijakan PPKM Darurat diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit.

Akibatnya, angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Baca juga: Tingkat Hunian Selama PPKM Turun, Hotel Bintang di Bandar Lampung Ramai-ramai Gelar Promo

Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.

Hingga Senin, 2 Agustus 2021 ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah tercatat sebesar 3.462.800 orang terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.

Jumlah itu berdasarkan data Satgas Covid-19, setelah mencatat adanya penambahan 22.204 kasus baru dalam 24 jam terakhir.

Angka kematian juga tercatat tinggi, yang totalnya mencapai 97.291 orang.

Jumlah ini terjadi setelah ada penambahan 1.568 angka kematian akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Kebijakan pembatasan berupa PPKM Darurat atau PPKM Level 4 terlihat tidak berhasil menurunkan angka kematian akibat Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved