Way Kanan
Pencuri Mobil Kecelakaan di Jalinsum Way Kanan Lampung
Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mengamankan tersangka pelaku pencurian mobil di Dusun Sumber Bakti, Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Blambangan Umpu
Inilah mobil pikap Mitsubishi BE 9297 WB milik korban yang dicuri RO (27), warga Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan pelaku di Jalinsum Dusun Rantau Jangkung, Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya pelaku dibawa untuk diamankan ke Polsek Blambangan Umpu guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-mobil-kecelakaan-di-jalinsum-way-kanan-lampung.jpg)