Pencurian di Bandar Lampung
Hasil Maling Dipakai ART Berambut Pirang di Bandar Lampung untuk Beli Baju
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengakui perbuatannya.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung mengakui perbuatannya.
Adapun hasil pencurian yang dilakukan, Warini, saat menjadi ART di rumah korban untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Saya ngambil uang dan barang elektronik. Lalu saya jual ke pasar, uang nya saya beliin pakaian celana dan baju," kata Warini, Senin (9/8/2021).
Warini mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.
Menurutnya, ia sudah pisah dengan suaminya sehingga terpaksa menjadi tulang punggung untuk menghidupi dua orang anaknya.
"Saya nyuri barang yang ada diluar bukan di kamar (majikan). Setelah diambil besoknya baru saya jual," kata Warini.
Dijerat Pasal Pencurian
Tersangka Warini (41) warga Gedung Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dijerat pasal tindak pidana pencurian.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Novaldo Supeno menjelaskan, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana.
"Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara," kata Novaldo, Senin (9/8/2021).
Novaldo menjelaskan, selain mengamankan tersangka pihaknya ikut menyita barang bukti hasil curian.
Adapun, barang bukti tersebut berupa satu potong kaos dan satu potong celana jeans. "Barang bukti ini merupakan barang yang dibeli dari hasil menjual barang curian," kata Novaldo.
Novaldo menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih asisten rumah tangga.
Menurutnya, sebaiknya masyarakat pengguna jasa dapat melihat rekam jejak seorang ART dari agen penyaluran.
"Lebih cermat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata Novaldo.