Pringsewu

PDAM Pringsewu Lampung Bakal Dapat Tambahan Modal Rp 5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengusulkan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
zoom-inlihat foto PDAM Pringsewu Lampung Bakal Dapat Tambahan Modal Rp 5 Miliar
net
Ilustrasi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengusulkan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Sekampung.

PDAM tersebut merupakan BUMD dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu, limpahan dari Kabupaten Tanggamus.

Usulan penyertaan modal tersebut dalam tahap pembentukan peraturan daerah (Perda). 

Rencana Perdanya telah diusulkan ke DPRD Pringsewu.

Perda ini telah mendapat pandangan seluruh fraksi di DPRD Pringsewu, Senin, 9 Agustus 2021.

Di antara fraksi tersebut, hanya Fraksi Golkar yang membacakan pandangannya di paripurna DPRD Pringsewu

Sementara fraksi lainnya menyampaikan pandangan tertulisnya langsung ke Bupati Pringsewu Sujadi yang hadir di paripurna tersebut.

Ketua Fraksi Golkar Anton Subagiyo mengungkapkan, bila Pemerintah Kabupaten Pringsewu merencanakan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar.

Sehingga dalam satu tahun penyertaan modal itu Rp 1 miliar. Anton mengungkapkan penyertaan modal itu untuk 500 sambungan rumah baru.

Sehingga masyarakat yang akan melakukan penyambungan baru PDAM kedepan diberlakukan gratis.

"Pemasangan gratis ini direncanakan tahun depan. Perda ini sebagai satu persyaratan untuk program itu," ujar Anton usai rapat paripurna DPRD Pringsewu.

Anton mengatakan, Fraksi Golkar setuju terhadap rencana Perda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Pringsewu kepada PDAM Way Sekampung.

"Karena penyertaan modal daerah merupakan investasi jangka panjang yang bersifat permanen untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya.

Sekaligus, tambah dia, sebagai pelayanan air bersih kepada masyarakat Pringsewu. Selain itu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, Anton menekankan, kepada pemerintah daerah (Perda) untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal daerah.

Baca juga: Perbaikan Saluran PDAM di Jl Blora Bandar Lampung Rampung

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved