Syarat Nikah
Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung
Simak berikut ini, aturan nikah di masa penerapan PPKM level 4 yang berlangsung di Jawa-Bali dan sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak berikut ini, aturan nikah di masa penerapan PPKM level 4 yang berlangsung di Jawa-Bali dan sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Lampung.
Termasuk juga, simak syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.
Pemerintah sudah menerapkan PPKM darurat yang kemudian turun menjadi PPKM level 4 dan 3, untuk menahan sebaran Covid-19. Penerapan tersebut juga berimbas pada pelayanan nikah di kantor urusan agama atau KUA.
Kementerian Agama pun telah mengeluarkan edaran tentang pelayanan nikah di masa penerapan PPKM darurat.
Merujuk SE Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan pada Masa PPKM Darurat, ada sejumlah poin yang ditekankan.
Berikut ini penjelasan mengenai pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021.
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Wanita dan Cara Dapatkan Buku Nikah Wanita Tahun 2021
Simak, poin-poin yang ditekankan seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id.
Ketentuan umum pelayanan nikah:
1. Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan selama masa pandemi Covid-19 maupun di saat pemberlakuan PPKM darurat berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. KUA Kecamatan di wilayah yang tidak memberlakukan PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Ketentuan khusus pelayanan nikah:
KUA di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat sesuai dengan penetapan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai;
Baca juga: Syarat Numpang Nikah Pria dan Cara Dapatkan Buku Nikah Pria Tahun 2021
2. Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat;
3. Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id;
4. Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan;
5. Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
6. Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan;
7. Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;
8. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak enam orang;
9. Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang;
10. Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
11. Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;
Berikut, cara login simkah.kemenag.go.id
1. Isi kolom username / ID Pengguna
2. Isi kolom password / Kata sandi
Berikan tanda centang pada Remember Me, jika pengguna ingin username dan password selalu tersedia pada aplikasi.
Namun jika tidak kolom Remember Me dapat dikosongkan.
3. Kemudian klik tombol ‘Login’
4. ID dan Password Simkah Online
5. Adapun ID dan password secara default sebagai berikut:
ID pengguna: KUA_NAMA KUA
Password: bimasislam
Berikut, cara daftar nikah 2021 secara online.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam
6. Masukkan data calon suami dan calon istri
7. Checklist dokumen, di antaranya:
-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)
-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun
-Surat akta cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
-Surat izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
-Surat akta kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
-Surat izin kedutaan bagi WNA
8. Masukkan nomor ponsel atau HP
9. Unggah foto
10. Cetak bukti pendaftaran
Simak juga, syarat nikah 2021 berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Adapun calon pengantin harus menyiapkan:
1. NIK Calon Suami
2. NIK Calon Istri
3. NIK Orang Tua/Wali
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah 2021:
N1 - Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Demikian ulasan singkat tentang pelayanan nikah saat PPKM darurat, termasuk syarat nikah dan cara daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )