Mesuji

Kecelakaan Maut di Jalintim Mesuji Lampung, Pemotor Meninggal Dunia

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 196-197 Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Polres Mesuji
Kecelakaan Maut di Jalintim Mesuji Lampung, Pemotor Meninggal Dunia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 196-197 Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Adapun kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan pengendara motor matic meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan mobil Avanza.

Menurut Kasat Lantas Polres Mesuji Iptu Khoirul Bahri mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, korban meninggal dunia menggunakan kendaraan roda dua merek Yamaha Mio warna Hitam dengan Nomor Polisi: BG 2840 KX.

"Korban sendiri di tabrak oleh mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan No.Pol : BG  2163 KH. Kejadiannya kemarin, Selasa (10/8/2021) pukul 12.30 WIB di Jalintim KM 196-197 ," ujar Khoirul, Rabu (11/8/2021).

Ia menjelaskan sebelumnya kendaraan roda empat Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Supriyadi (56) warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan melaju dari arah Lampung menuju Palembang.

Baca juga: Seleksi Terbuka JPTP Masuk Tahap Uji Kompetensi, Sekda Mesuji Lampung: Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Saat melintas jalintim KM 196-197 Desa Mulya Agung, ungkap Khoirul, mobil Avanza hendak mendahului kendaraan roda empat yang berada di depannya dengan cara berpindah lajur ke arah kanan atau masuk kelajur lawan.

Yang kemudian menabrak Kendaraan korban  yang dikendarai oleh Ahmad Macan (42).

"Akibatnya kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup berat dan korban atas nama Ahmad Macan meninggal dunia saat ditangani Medis di Puskesmas Wirabangun," jelasnya.

Baca juga: Diskoperindag Mesuji Lampung Fasilitasi Pelatihan Menjahit hingga Pertukangan

Hingga saat ini pengemudi dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved