Tulangbawang

Polisi Tangkap Oknum Kadus Tulangbawang Lampung Atas Perbuatan Asusila, Korban Masih Keponakan

Oknum kadus Tulangbawang Lampung diamankan Polsek Dente Teladas lantaran melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri, pelaku saat ini diper

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Hanif Mustafa
dok Polsek Dante Taladas
Ilustrasi, Oknum kadus Tulangbawang Lampung diamankan Polsek Dente Teladas lantaran melakukan tindak asusila. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polsek Dente Teladas menangkap pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AY (50) yang merupakan seorang pamong desa yang menjabat kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (10/08/2021), pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Dente Teladas.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan pelaku asusila ini merupakan oknum kepala dusun.

"Pelaku pencabulan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang," terang Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Rabu (11/08/2021).

Masih kata dia, korban berinisial S yang masih berumur 19 tahun.

Korban sendiri masih keponakan pelaku sendiri. 

Baca juga: Oknum Polisi di Medan Duduk di Kursi Pesakitan Seusai Rudapaksa dan Bunuh Dua Gadis

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rudapaksa Anak Tiri

Sebelumnya perkara serupa juga pernah terjadi di Tulangbawang.

Mirisnya perbuatan asusila ini dilakukan oleh ayahnya sendiri.

IS alias MN (50), pelaku asusila terhadap AH (16), anak tirinya di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, dibekuk polisi setelah tujuh bulan buron.

Aksi asusila yang dilakukan IS terjadi pada November 2020.

Seusai merudapaksa siswi SMA itu, pelaku melarikan diri.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, pelaku baru bisa dibekuk ketika kembali ke rumahnya di Dente Teladas, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Oknum Polisi Roni Akhirnya Akui Rudapaksa Korban Sebelum Membunuhnya

"Korban melaporkan aksi pencabulan ke Mapolsek Dente Teladas, Senin (10/5/2021), dengan diantar ibu kandungnya. Pelaku kabur dari rumah dan tidak pulang lagi usai kejadian," ungkap Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, Kamis (1/7/2021).

Dirudapaksa di Kebun

IS alias MN (50), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, melakukan aksi asusila terhadap AH (16), anak tirinya, di kebun karet.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, peristiwa itu terjadi pada November 2020.

Tengah malam itu, kata Eman, korban yang tengah tidur di kamarnya dibangunkan oleh IS.

Dengan menggunakan sepeda motor, IS memboncengi anak tirinya menuju sebuah kebun karet.

Setelah tiba di lokasi, pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan golok.

Dalam situasi terancam, korban hanya bisa pasrah saat dirudapaksa ayah tirinya.

"Setelah melakukan aksi biadabnya, pelaku kembali mengancam korban. Kalau sampai menceritakan peristiwa ini, maka korban, adik, dan ibunya akan dibunuh oleh pelaku," terang Eman, Kamis (1/7/2021).

Polsek Dente Teladas menangkap seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya.

Pria berinisial IS alias MN (50), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang, itu diamankan polisi, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mengatakan, IS diduga merudapaksa AH (16), anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.

Sempat kabur, IS diringkus saat pulang ke rumahnya.

Iptu Eman Supriatna menjelaskan, petugas menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya perbuatan tak senonoh itu.

"Kami juga menyita senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban saat melakukan aksi pencabulan," papar Eman.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Dente Teladas.

Ia akan dikenai pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Mahasiswi Tewas, Pelaku Rudapaksa Baru Diketahui 44 Tahun Kemudian

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved