Berita Terkini Artis

Dokter Richard Lee Diamankan Polisi karena Tersandung Kasus Baru

dr Richard Lee tersandung kasus baru. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Editor: Dedi Sutomo
Instagram/@dr.richard_lee
Ilustrasi Richard Lee. dr Richard Lee tersandung kasus baru. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunu 

Diketahui, dr Richard Lee menghapus postingan konten yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.

“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yanga da di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah.

Dijelaskan oleh Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan akses illegal yang dilakukan oleh dr Richard.

dr Richard Lee diketahui mengakses akun Instagram yang disita pada awal Agustus 2021.

Dokter ahli kecantikan itu sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.

“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun di feed. Padahal akun itu sudah kami sita,” ujar Rovan.

Tak hanya itu, Richard Lee juga memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.

“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” ucap Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard Lee.

Karena perbuatannya itu, polisi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka.

Richard Lee dijerat Pasal 30 ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

Polisi Bantah Upaya Kekerasan saat Penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membantah bahwa pihaknya melakukan upaya kekerasan dalam penangkapan dr Richard Lee.

Yusri menyebut bahwa yang dilakukan oleh pihak penyidik itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Beberapa upaya kekerasan yang dikatakan oleh pihak luar itu tidak benar. Nanti akan kami sampaikan kepada teman-teman semua. Ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Kombes Yusri Yunus.

“Ketentuannya kami penyidik datang kami mendatangi memperlihatkan surat perintah, membacakan apa yang menjadi hak-hak yang bersangkutan,” sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved