Berita Terkini Artis

Dokter Richard Lee Diamankan Polisi karena Tersandung Kasus Baru

dr Richard Lee tersandung kasus baru. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Editor: Dedi Sutomo
Instagram/@dr.richard_lee
Ilustrasi Richard Lee. dr Richard Lee tersandung kasus baru. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.IDPolda Metro Jaya membantah penangkapan dr Richard Lee terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter ahli kecantikan ini ternyata tersandung kasus baru membuatnya ditangkap polisi.

Diketahui, penangkapan dr Richard Lee yang membuat heboh publik. Sebelum ditangkap, sang dokter sempat memposting di akun Instagramnya.

dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021).

Momen penangkapan dokter ahli kecantikan ini dibagikan langsung oleh sang istri, Reni Efendi di Instagram @reniefendi24.

Saat penangkapan tersebut sempat diwarnai penolakan oleh pihak dr Richard Lee.

Bahkan, Reni Efendi sampai histeris melihat suaminya dibawa paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dokter Richard Lee Ditangkap karena Akses Ilegal, Roy Suryo: Sudah Sesuai Prosedur

Banyak yang menduga bahwa penangkapan dr Richard Lee itu ada kaitannya dengan kasus yang dilaporkan oleh Kartika Putri terkait pencemaran nama baik.

Namun rupanya dugaan tersebut salah besar, pihak polisi pada Kamis (12/8/2021) baru saja melakukan jumpa pers untuk mengungkapkan alasan penangkapan dr Richard Lee.

Polda Metro Jaya membantah penangkapan dr Richard Lee terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa dr Richard Lee ditangkap terkait kasus baru.

Kasus baru tersebut yakni akses illegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang disita pihak polisi.

“Sekali lagi saya katakan dibedakan antara laporan polisi, pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini. Berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus 2021 tentang adanya illegal akses dan adanya pencurian barang bukti yang ada di akun,” kata Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Biodata Richard Lee, Dokter Kecantikan yang Ditangkap Polisi karena Laporan Kartika Putri

Akun tersebut disebutkan Kombes Yusri Yunus, sudah ditetapkan sebagai barang bukti dari Pengadilan Negeri sejak 8 Juni 2021 lalu.

Selain kasus akses illegal akun Instagram yang sudah dijadikan barang bukti, dr Richard Lee dituduh menghilangkan barang bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved