Lampung Tengah

Otak Curanmor Dibekuk di Bandar Surabaya Lampung Tengah 

Mendapat keterangan pelaku ASR, petugas Tekab 308 Polres Lamteng langsung mengejar penjual motor yang merupakan otak pelaku pencurian

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
dokumentasi
Pelaku ASR dan Agus diamankan Satreskrim Polres Lamteng. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Mendapat keterangan pelaku ASR, petugas Tekab 308 Polres Lamteng langsung mengejar penjual motor yang merupakan otak pelaku pencurian yakni Agus.

Agus ditangkap, Jumat (6/8) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya 

"Saat kami amankan, pelaku Agus mengakui menjual motor Yamaha Vixion Nopol F 3927 FAC tahun 2016 milik korban Sumardi yang ia curi dari rumah korban," jelas AKP Edy Qorinas.

Pelaku Agus dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakuan penyidikan lebih lanjut atas pencurian motor yang ia lakukan.

Untuk aksi pencurian motor kata Kasatreskrim, dilakuan pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban, setelah itu pelaku mengincar motor yang terparkir garasi bagian depan rumah.

Baca juga: Penadah Motor di Seputih Surabaya Lamteng Mengaku Beli Hasil Curian dari Seseorang

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Beli Vixion Rp 3,5 Juta  

 Setelah pelaku ASR diamankan, ia mengaku jika barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai ia beli dari seseorang.

Pelaku ASR menjelaskan, Yamaha Vixion itu ia beli dengan harga Rp 3,5 juta dari seseorang bernama Agus (22) warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Mataram.

"Saya baru saja beli (motor) dari Agus. Dia jual karena alasannya sedang butuh uang, namun motor tidak ada surat-suratnya," jelas ASR.

Sementara Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya menjelaskan, pelaku ASR adalah penadah hasil kejahatan.

"Pelaku ASR kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena terbukti sebagai penadah barang hasil kejahatan," ujar AKP Edy Qorinas.

Kenali Motor yang Hilang

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kampung Rantau Jaya Makmur, Kecamatan Putra Rumbia, Juli lalu.

Pengungkapan aksi pencurian itu bermula ketika korban Sumardi (30), warga Rantau Putra Makmur, mengenali kendaraan roda dua yang hilang akhir Juli 2021 lalu yang dikendarai seseorang di Bandar Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved