CPNS Lampung
Hasil Sanggah, 148 Pelamar CPNS Lampung di Tanggamus Tak Lolos Seleksi Administrasi
Sebanyak 148 pelamar CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Tanggamus dipastikan tak lolos seleksi administrasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Sebanyak 148 pelamar CPNS Lampung dan PPPK di lingkungan Pemkab Tanggamus dipastikan tak lolos seleksi administrasi.
Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus Prayitno mengatakan, saat ini pelamar yang lolos seleksi berkas sebanyak 2.750 pelamar dan tidak lolos 148 pelamar.
"Perubahan tersebut setelah adanya putusan dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Kesehatan yang mengatur syarat bagi pelamar CPNS," kata Prayito.
Ia menjelaskan, mulanya untuk pelamar tenaga kesehatan dengan syarat STR harus masih berlaku.
Sehingga ada pelamar yang dinyatakan tidak lolos karena STR kedaluarsa.
"Kemudian kami terima surat dari KemenPAN-RB, isinya apabila ada formasi tenaga kesehatan yang masih dalam masa pengurusan perpanjang STR supaya diakomodir, dan izin lama berlaku," terang Prayit.
Dengan begitu maka ada enam pelamar yang yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Sebelumnya pelamar tersebut dinyatakan tidak lolos karena izin STR baru terbit dan selama ini masih proses perpanjangan.
Baca juga: BKD Lampung Selatan Rilis Jadwal SKD hingga Penetapan NIP CPNS, Berikut Rinciannya
Kemudian pada pelamar yang semula dinyatakan lolos seleksi administrasi kini tidak lagi lolos.
Di dalamnya ada 22 pelamar.
Mereka adalah dari formasi pembantu apoteker.
Hal itu karena adanya surat dari Kementerian Kesehatan tentang nomenklatur pendidikan.
Dalam surat tersebut untuk formasi asisten apoteker diisi dari lulusan Diploma III (DIII) Pendidikan Farmasi.
Sedangkan semula yang lolos dari DIII Pendidikan Farmasi dan Makanan.
"Untuk pelamar yang tadinya lolos kini jadi tidak lolos sudah kami beritahukan dan diberi waktu sanggah satu hari," terang Prayit.
Ia mengaku ada delapan pelamar yang mengajukan sanggahan dan sudah dijawab semua.
Jawabannya dasar dari surat Kemenkes tentang persyaratan spesifikasi pendidikan tersebut.
"Perubahan tersebut karena surat dari KemenPAN-RB dan Kemenkes tiba setelah usai verifikasi dan pengumuman keluar. Sehingga baru bisa diperbaiki setelahnya," terang Prayit.
Perubahan ini bukan saja di Tanggamus tapi seluruh kabupaten/kota.
Saat ini juga masih dalam masa seleksi administrasi.
Prayitno mengaku, pihaknya tetap harus melaksanakan keputusan dari Kementerian PAN-RB dan Kemenkes tersebut.
Tidak bisa yang semula lolos tetap diteruskan lolos.
Baca juga: 86 Pelamar CPNS Lampung di Pringsewu Ajukan Sanggahan
"Kalau tetap diteruskan nantinya juga tidak bisa jika sudah sampai tingkat BKN. Maka lebih baik diputuskan sekarang," ujar Prayit.
Prayitno mengaku, untuk pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk formasi di Tanggamus belum ada jadwal pelaksanaannya.
"Untuk pelaksanaan SKD kami masih menunggu jadwal dari pusat. Sebab di sana ada perubahan jadwal dan belum keluar jadwal terbaru," terang Prayit.
Sedangkan untuk lokasi, sementara ini rencananya masih menggunakan SMK Yadika di Pringsewu.
Sebab lokasinya strategis, bisa menampung peserta banyak dan akses internet bagus.
Formasi Lengkap
Sebelumnya diberitakan, pengumuman seleksi CPNS Lampung 2021 sudah dibuka mulai Rabu 30 Juni 2021.
Dalam penerimaan CPNS Lampung tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi jatah kuota CPNS dan PPPK Lampung sebanyak 21.313 kursi.
Berdasarkan rincian, pemkab paling banyak kursinya berasal dari Lampung Tengah dan paling sedikit dari Pesisir Barat.
Berikut, rinciannya:
1. Pemkab Lampung Tengah mencapai 3.528 rinciannya 3.348 PPPK dan 180 CPNS.
2. Pemkab Lampung Timur 2.823 kursi rinciannya 2.522 PPPK dan 301 CPNS
3. Pemkab Lampung Utara 2.618 kursi rinciannya 2.309 PPPK dan 309 CPNS
4. Pemkot Bandar Lampung 1.716 kursi rinciannya 1.667 PPPK dan 49 CPNS
5. Pemkab Way Kanan 1.699 kursi rinciannya 1.613 PPPK dan 86 CPNS
6. Pemkab Tulangbawang 1.583 kursi rinciannya 1.452 PPPK dan 131 CPNS
7. Pemkab Tanggamus 1.311 kursi rinciannya 1.201 PPPK dan 110 CPNS
8. Pemkab Tulangbawang Barat 1.280 kursi rinciannya 1.001 PPPK dan 279 CPNS
9. Pemkab Lampung Barat 1.267 kursi rinciannya 1.090 PPPK dan 177 CPNS
10. Pemkab Mesuji 890 kursi rinciannya 763 PPPK dan 127 CPNS
11. Pemkab Pringsewu 679 kursi rinciannya 604 PPPK dan 75 CPNS
12. Pemkab Lampung Selatan 516 kursi rinciannya 390 PPPK dan 126 CPNS
13. Pemprov Lampung 429 kursi rinciannya 277 PPPK dan 152 CPNS
14. Pemkot Metro 379 kursi rinciannya 125 PPPK dan 254 CPNS
15. Pemkab Pesawaran 314 kursi rinciannya 232 PPPK dan 82 CPNS
16. Pemkab Pesisir Barat 281 kursi rinciannya 157 PPPK dan 124 CPNS
Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021, setelah disesuaikan
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
4. Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Demikian, informasi mengenai pengumuman seleksi CPNS Lampung dan PPPK Tahun 2021 yang telah resmi ditutup proses pendaftarannya pada Senin 26 Juli 2021.
Imbauan Ombudsman
Ombudsman RI Lampung mengimbau panitia seleksi CPNS Lampung melakukan verifikasi ulang secara cermat setiap sanggahan para pelamar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, saat ini seleksi CPNS akan masuk pada tahap menjawab sanggahan oleh panitia seleksi pada 4-13 Agustus mendatang.
"Jika melihat data laporan CPNS yang kami terima pada tahun-tahun sebelumnya, permasalahan yang sering dikeluhkan peserta adalah adanya perbedaan nama program studinya dengan yang tertulis dalam formasi, padahal program studi tersebut masih serumpun," ungkap Nur Rakhman, Senin (9/8/2021).
"Hal ini disebabkan terkadang kampus memiliki nama program studi yang berbeda meskipun yang dimaksud sama," imbuh Nur Rakhman.
Oleh sebab itu, Ombudsman Lampung mengimbau panitia seleksi dapat melakukan verifikasi secara cermat sehingga tidak ada pendaftar yang dirugikan.
Ombudsman juga mengimbau kepada pendaftar yang sudah melakukan sanggahan untuk menyampaikan laporannya, jika ada hal-hal yang masih belum sesuai harapan dengan disertai bukti yang akurat.
"Kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan masa sanggah sebagai upaya mendapatkan kepastian, namun harus disertai bukti sanggah."
"Jangan menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah, selama sudah melakukan upaya sanggah sudah bisa menyampaikan laporan ke Ombudsman jika merasa tidak ditindaklanjuti," jelas Nur Rakhman Yusuf.
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan CPNS Tahun 2021, Ombudsman RI membuka posko pengaduan CPNS yang disampaikan melalui bit.ly/pengaduanCASN2021.
Untuk masyarakat yang mengikuti seleksi di wilayah Lampung, dapat berkonsultasi melalui nomor WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung 08119803737.
"Harapan kami proses seleksi ini dilakulan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: CPNS Lampung, 108 Pelamar di Tulangbawang Lampung Tak Lolos Administrasi Ajukan Sanggahan
Dengan begitu akan mendapatkan CPNS yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penuh integritas, profesional dan adil sehingga dapat berkontribusi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
"Maka kita harus pastikan inputnya juga harus baik," tutup dia. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )