Berita Terkini Nasional
Sederet Penghargaan Jenderal Purn Kivlan Zen yang Kini Dituntut 7 Bulan Penjara
Sederet penghargaan dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini dituntut 7 bulan penjara.
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)
Penghargaan
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutannya kepada terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan menuntut Kivlan dipidana 7 bulan penjara.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan tersebut terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Di mana hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini kata Jaksa, karena yang bersangkutan telah membuat keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Jaksa Andri Saputra dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni karena belum pernah dihukum serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur Jaksa.
Adapun penghargaan yang diraih Kivlan Zen yang disebutkan Jaksa dalam tuntutannya yakni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/profil-jenderal-purn-kivlan-zen-yang-nangis-saat-diadili.jpg)