Berita Terkini Nasional
Sederet Penghargaan Jenderal Purn Kivlan Zen yang Kini Dituntut 7 Bulan Penjara
Sederet penghargaan dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini dituntut 7 bulan penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sederet penghargaan dari Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini dituntut 7 bulan penjara.
Kivlan Zen jadi terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Sidang tuntutan digelar pada Jumat (20/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kendati begitu, Kivlan mengaku tak mau menyalahkan siapapun atas tuntutan tersebut.
Dirinya menyadari, proses hukum yang dirinya jalani saat ini merupakan konsekuensi politik usai adanya peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu, pasca Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal itu diungkapkan Kivlan usai jalannya sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (20/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Terbahak-bahak Dengar Kabar Kivlan Zen Berencana Bunuh Wiranto
"Tapi gak apa-apa, saya nggak menyalahkan siapapun. Keadaan memang situasi politik pada 21-22 mei yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak, kebetulan yg tertanggap di satu-satukan sama saya," kata Kivlan kepada awak media.
Sebagai informasi, kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di Jalan MH Thamrin, dekat gedung Badan Pengawas Pemilu saat pengumuman hasil Pilpres 2019.
Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Bahkan dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini seperti yang dituntut jaksa.
"Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi)," kata Kivlan.
Meski demikian, Jenderal Bintang Dua itu, mengaku tidak merasa dendam kepada siapapun, termasuk kepada polisi dan jaksa.
"Saya nggak dendam sama siapapun, nggak dendam sama Jaksa, nggak dendam sama polisi, Ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini," ucapnya.
Diketahui, Kivlan Zen merupakan terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api (Senpi) dan peluru tajam ilegal yang didapati dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat izin.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan ke-1.
"Sebagaimana diatur Pasal 1 ayat 1UU Darurat No. 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra dalam tuntutannya dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan begitu, Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas itu, Jaksa menuntut Kivlan Zen hukuman pidana 7 bulan penjara dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata Jaksa seraya membacakan tuntutannya.
Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019.
Adapun senjata yang dimaksud adalah:
- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm
- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm
- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm
- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm
- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38
- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm
- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm
- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto
- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22
- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22
- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)
Penghargaan
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi tuntutannya kepada terdakwa Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen atas perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan menuntut Kivlan dipidana 7 bulan penjara.
Adapun dalam menjatuhkan tuntutan tersebut terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Di mana hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini kata Jaksa, karena yang bersangkutan telah membuat keresahan di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap Jaksa Andri Saputra dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni karena belum pernah dihukum serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di depan persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur Jaksa.
Adapun penghargaan yang diraih Kivlan Zen yang disebutkan Jaksa dalam tuntutannya yakni.
1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.
2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.
3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.
4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.
5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.
6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.
7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.
8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.
9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.
10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma
11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.
12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.
13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.
14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.
Baca juga: Kivlan Zen Makin Parah, Sebelumnya Batuk-batuk hingga Istri Taruh Kantong Plastik ke Mulutnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/profil-jenderal-purn-kivlan-zen-yang-nangis-saat-diadili.jpg)