Berita Terkini Nasional

Pembunuhan di Subang, Pengacara Akui Yosef Tak Bisa Nyetir Mobil dan Sempat Minta Uang ke Amalia

Terbaru, Yosef, suami Tuti diperiksa polisi bersama dengan istri mudanya hingga menyewa pengacara untuk mendampinginya menjalani pemeriksaan polisi.

(Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati)
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23), ibu dan anak yang tewas dibunuh di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

SUBANG, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang perlahan mulai terkuak. Pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) segera diekspose Polres Subang

Terbaru, Yosef, suami Tuti diperiksa polisi bersama dengan istri mudanya hingga menyewa pengacara untuk mendampinginya menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi bahkan kini menyita HP milik Yosef sebagai bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mengaku, ponsel Yosef memang diambil polisi sebagai bagian dari mendukung Polres Subang mengungkap kasus ini.

"Ponselnya diambil polisi untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini. Yang pasti pak Yosef sangat kooperatif, dia merasa sangat terpukul atas kematian ibu Tuti dan Amalia Mustika Ratu," kata Rohman Hidayat saat dihubungi via ponselnya, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Terkuak Kondisi Rumah Tangga Korban Pembunuhan di Subang, Tuti dan Suami Tak Akur

Meski ponselnya disita, penasehat hukum (PH) Yosef itu menyebut Polres Subang belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus ini.

Kalaupun ada penyitaan terhadap ponsel Yosef, itu semata untuk mencari bukti dan untuk penyelidikan.

"Pak Yosef masih saksi. Kemarin beliau dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Rohman.

Dia menyebut Yosef sudah memenuhi tiga panggilan polisi. Kemarin, termasuk pemanggilan ketiganya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jasad Dibersihkan Dulu Baru Dimasukkan Bagasi

Dia sangat terpukul atas kematian Tuti dan Amalia, anak dan ibu yang mati tak wajar, jasadnya ditemukan ditumpuk di bagasi mobil.

"Pak Yosef cerita bahwa dia sangat terpukul dan tak menyangka anak dan istrinya berakhir seperti ini. Makanya dia benar-benar akan kooperatif mengungkap kasus ini," ucap Rohman.

Lantas, jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara?

Rohman Hidayat menyebut dia berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef. 

"Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali," ucap dia.

Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved