Tanggamus
Polsek Pulau Panggung Lampung Tangkap 3 Pembobol Konter Kurang dari 24 Jam
Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus berhasil menangkap tiga pembobol konter ponsel di Kecamatan Pulau Panggung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Terhadap HR dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," jelas Musakir.
Polsek Pulau Panggung juga berhasil mengungkap, bahwa dua pelaku, yakni Dodi Saputra dan HR merupakan residivis kasus yang sama pada tahun bulan Januari 2019 dan keluar penjara pada awal tahun 2021.
Keduanya residivis karena terlibat Curat pada tanggal 7 Januari 2019 dengan pelapornya Siti Munawaroh (55) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung.
"Keduanya baru keluar penjara pada awal tahun 2021 karena membobol warung Siti Munawaroh pada 7 Januari 2019, di Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung. Dengan kerugian Rp 3 juta," terang Musakir. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )