SIM
Biaya Perpanjang SIM B2 Termasuk Syarat dan Waktu Perpanjang SIM Tahun 2021
Cek berikut ini biaya perpanjang SIM B2, serta penjelasan mengenai syarat perpanjang SIM B2, cara perpanjang SIM B2, dan lama waktu perpanjang SIM B2.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Cek berikut ini adalah artikel tentang biaya perpanjang SIM B2, serta penjelasan mengenai syarat perpanjang SIM B2, cara perpanjang SIM B2, dan lama waktu perpanjang SIM B2.
SIM B2 atau Surat Izin Mengemudi B2 merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Ps Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengungkapkan, SIM B2 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Baca juga: JADWAL SIM Keliling di Bandar Lampung serta Syarat Buat SIM yang Harus Dibawa
“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP M Rohmawan, beberapa waktu lalu.
Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.
Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B2.
Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B2, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B2.
Apa saja syarat perpanjang SIM B2?
Baca juga: Tahapan, Syarat, Biaya Buat SIM 2021 dan Jadwal SIM Keliling di Bandar Lampung
Menurut AKP M Rohmawan adapun syarat perpanjang SIM B2, sebagai berikut:
1. SIM B2 yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi SIM B2 dan KTP sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.
4. Lulus tes psikologi.