Narkotika di Lampung
BNNP Lampung Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ganja Seberat 52 Kg, 2 Napi Lapas Kalianda Terlibat
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Lampung gagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/8/2021).
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
Iwan memastikan, sebelumnya pihak Kemenkumham Lampung kerap melakukan razia di dalam Lapas.
"Karena sebelum 17 Agustus kemarin kita sering giat razia serentak. Jadi saya pastikan dulu ini ke Kalapas nya," ujar Iwan
Kalapas Kelas II Kalianda Benarkan Penyitaan 2 HP oleh BNNP Lampung
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie membenarkan informasi penyitaan 2 handphone oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dari 2 warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
"Iya betul itu informasi dari BNNP Lampung terkait kepemilikan HP. Karenanya kami membantu untuk melakukan pemeriksaan lanjut ke warga binaaa pemasyarakatan tersebut.”
“Berdasarkan informasi yang di berikan kepada kami," kata Tetra saat dikonfirmas melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (26/8/2021).
Lebih lanjut Tetra mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama dengan BNNP Lampung yang sudah berjalan selama ini.
"Kami akan membantu dalam melakukan pemantauan terhadap warga binaan pemasyarakatan tersebut," ujar Tetra.
Sampai saat ini, kata dia, penyelidikan yang dilakukan BNNP Lampung terhadap keterlibatan warga binaan pemasyarakatan di tempatnya tersebut masih dilakukan.
Menurut Tetra, pihaknya belum mengetahui keterlibataan keduanya apa. Karena proses pemeriksaan masih dilakukan oleh BNNP Lampung.
“Dan mereka (WBP) masih ada di dalam Lapas."
"Penangkapan yang dilakukan BNNP Lampung dilakukan di luar Lapas. Kapan dan dimananya BNNP Lampung yang paham," kata Tetra Destorie.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Wahyu Iskandar / Dominius D Barus )