Pencurian di Pringsewu Lampung

Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pringsewu Lampung Gunakan Hasil Curian untuk Judi Online

Dua pencuri kotak amal masjid yang diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu, menggunakan hasil kejahatannya buat judi online.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Dua pencuri kotak amal masjid yang diamankan Tekab 308 Polres Pringsewu, menggunakan hasil kejahatannya buat judi online.

Keduanya pelaku merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Keduanya seorang pria dewasa AS (24) dan anak dibawah umur BR (13).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan, pelaku AS mengaku sering judi sejak 2020.

"Pelaku AS mengaku sering kalah dan untuk membiayai perjudian tersebut pelaku sering menjual HP dan menggadaikan motor," ujar Feabo, Kamis, 26 Agustus 2021.

Lalu, tersangka AS kebingungan untuk mendapatkan kembali HP dan sepeda motornya.

Baca juga: BREAKING NEWS Tempo Dua Kali 24 Jam, Polres Pringsewu Lampung Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal

Kemudian, tersangka melakukan pencurian kotak amal yang uangnya dipergunakan untuk membiayai judi online, membeli HP dan membayar gadai sepeda motor.

Setelah beberapa kali mulus melakukan aksinya, tersangka lalu mengajak keponakanya yang masih di bawah umur BR untuk ikut serta dalam pencurian. BR pun akhirnya mendapat imbalan ponsel idaman.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Pringsewu.

Spesialis Pencuri Kotak Amal

Dua pelaku pencurian kota amal yang dibekuk oleh tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu, ternyata merupakan spesialis.

Dua pelaku tidak hanya sekali beroperasi. Melainkan sudah kerap melakukan kejahatan yang sama.

Kedua pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Pringsewu Lampung, Dua Pelaku Telah Beraksi di 7 Lokasi

Dua pelaku yang diamankan yakni AS (24), seorang anak yang masih dibawah umur BR (13).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu Inspektur Satu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengakuan dari pelaku mereka sudah melakukan pencurian kotak amal di tujuh tempat berbeda.

Aksi pencurian tersebut, dilakukan dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2021, di sejumlah masjid dan mushola.

"Dari tujuh TKP tersebut, lima TKP berada di wilayah Pringsewu, dan dua TKP berada di wilayah Kabupaten Tanggamus," ujar Feabo.

Untuk di wilayah Pringsewu, lanjut Feabo, pelaku melakukan pencurian kotak amal di Masjid Al Ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al fajar Pringsewu Selatan, Mushola belakang Pendopo Pringsewu.

Lalu Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Mushola Al Hidayah Pringsewu Barat.

Sedangkan untuk di Kabupaten Tanggamus, di masjid dekat Rest Area Gisting dan kotak amal di Kantor Pos Tekad Pulau Panggung.

"Dari hasil pencurian kotak amal di 7 TKP tersebut tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 7,7 juta" Feabo.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu berhasil mengungkap pelaku pembobolan kotak amal Masjid Al-Fajar di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Penangkapan para pelaku pencurian kotak amal ini dalam tempo dua kali 24 jam. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, Senin, 23 Agustus 2021.

Feabo menceritakan, bila pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan terkait pencurian kotak amal di Masjid Al-Fajar, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.

Berbekal laporan itu, Feabo memimpin Tekab 308 melakukan penyelidikkan. Melalui hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di Masjid Al-Fajar, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelakunya.

Kemudian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Satu pelaku di bawah umur, berinisial BR diamankan ketika berada di rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung.

"Satu tersangka dewasa berinisial AS diringkus saat sedang memperbaiki sepeda motornya di sebuah bengkel di daerah Mincang, Kecamatan Talang Padang," ujar Feabo. ( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan Cahyono )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved