Pringsewu
2 Tahun Kabur ke Riau, Tersangka Pencuri Sapi Diamankan Polres Pringsewu Lampung
Seorang tersangka pencuri sapi ternak akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu Lampung setelah buron selama dua tahun.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Kiki Novilia
Setelah menjalani pelarian dua tahun, pelaku AS dikabarkan pulang.
Polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah beralih profesi menjadi sopir truk dan akan melintas di wilayah Sukoharjo.
"Berdasarkan informasi tersebut tim buser langsung meringkus pelaku yang sedang mengemudikan truk dan melintas tepat didepan mapolsek Sukoharjo" katanya.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan mengungkapkan bila buronan pencurian sapi ini bertindak kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Pelaku berinisial AS (25) warga Desa Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
"Kini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik reskrim," kata Timur mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Baca juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal di Pringsewu Lampung Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )