Berita Terkini Nasional

Nadiem Izinkan Kampus di Daerah Level 1-3 Kuliah Tatap Muka

Ini khusus perguruan tinggi yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 3.

Tribunnews.com/Reza Deni
Ilustrasi. Mendikbudristek Nadiem Makarim memperbolehkan perguruan tinggi menggelar pembelajaran tatap muka terbatas. 

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB tersebut mencantumkan aturan bagi semua warga satuan pendidikan selama pembelajaran tatap muka terbatas. Khususnya, protokol kesehatan.

Beberapa di antaranya selalu memakai masker selama berada di satuan pendidikan, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer. Kemudian menjaga jarak serta menerapkan etika batuk dan bersin. (Tribun Network)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved