Lampung Barat

PTM Terbatas di Lampung Barat Dimulai Besok

Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas di Lampung Barat berlaku mulai Senin (30/8/2021) besok. Hal tersebut diungkapkan oleh Asep Suganda.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak
Ilustrasi. PTM Terbatas di Lampung Barat Dimulai Besok 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas di Lampung Barat berlaku mulai Senin (30/8/2021) besok.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Barat Asep Suganda.

"Kemarin kita menggelar rapat virtual guna membahas pembentukan Satgas Covid-19 di tingkat sekolah," kata Asep, Minggu (29/8/2021).

"Hasilnya, disepakati bahwa setiap sekolah harus sudah memiliki Satgas Covid-19 per 28 Agustus 2021," sambungnya.

Asep mengungkapkan, Satgas Covid-19 di tingkat sekolah tersebut bertugas untuk menjamin dan memastikan penerapan prokes Covid-19 di sekolah terlaksana sesuai prosedur.

Baca juga: Lelap Tidur, Mahasiswi di Bandar Lampung Kehilangan Satu Unit Motor

"Mulai Senin (30/8/2021), seluruh satuan pendidikan akan menerapkan PTM terbatas sesuai instruksi Bupati yang diterbitkan pada 24 Agustus 2021 lalu," jelasnya.

"Sehubungan dengan turunnya level PPKM dari level 4 ke 3," terus dia.

Untuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), lanjut Asep, sekolah harus berpedoman pada SKB 4 Menteri.

"Soal teknisnya, biar sekolah yang menentukan," ujar Asep.

"Selama tidak keluar dari SKB 4 Menteri itu," tambahnya.

Baca juga: Festival Sekala Bekhak ke-7 di Lampung Barat Digelar Virtual, Hadirkan Orkes Gambus dan Nyambai

Asep menyampaikan, dalam SKB 4 Menteri, PTM terbatas untuk SD dan SMP hanya diperbolehkan 50 persen dari jumlah siswa per kelas.

"Sementara untuk PAUD, yakni 33 persen," ujar dia.

Meskipun demikian, bagi peserta didik yang tidak diperkenankan oleh orang tua atau wali murid melaksanakan PTM terbatas, ia tetap diperbolehkan mengikuti pelajaran sekolah dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Itu sudah dijelaskan di dalam SKB 4 Menteri, bahwa peserta didik dapat mengikuti pelajaran sekolah secara PJJ jika tak diizinkan orang tuanya," jelas Asep.

"Setiap sekolah pokoknya harus berpedoman pada SKB 4 Menteri itu," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved