Curanmor di Pringsewu
Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan petugas Polsek Sukoharjo terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
FA ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario BE 4681 RN milik Anggi (15), warga Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara rekan FA berhasil kabur.
“Saat ini pelaku yang tertangkap masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim," ujar Timur Irawan.
Lupa Cabut Kunci
Anggi (15), remaja asal Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menjadi korban curanmor.
Beruntung baginya, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan menuturkan, peristiwa curanmor itu terjadi pada Minggu (29/8/2021) sore.
Saat itu korban memarkir motor Honda Vario BE 4681 RN di dalam rumah.
Tapi, dia lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di motor.
Tak lama, ia memergoki seorang pria tak dikenal telah mendorong motornya.
Alhasil, Anggi spontan teriak maling.
Teriakan itu didengar warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.
Polisi lantas datang setelah mendapat informasi dari masyarakat.
"Dalam proses pengejaran tersebut, seorang pelaku berikut sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian diamankan polisi dan warga," ujar Timur Irawan.
Timur menjelaskan, pelaku ditangkap di areal pesawahan Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Sementara motor korban dibawa kabur rekan pelaku.
Timur mengungkapkan, pelaku yang diamankan berinisial FA (22).
Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.
Kendati demikian, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku yang kabur.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )