Berita Terkini Nasional
Kisah Pilu Gadis Aceh Dirudapaksa 3 Pria di Warung Bakso saat Ban Motor Bocor
Kisah pilu gadis Aceh dirudapaksa tiga pria di hadapan kekasihnya saat beristirahat di warung bakso karena ban sepeda motornya bocor.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kisah pilu gadis Aceh dirudapaksa tiga pria di hadapan kekasihnya saat beristirahat di warung bakso karena ban sepeda motornya bocor.
Seorang wanita dirudapaksa di sebuah warung bakso di Lhokseumawe, Aceh. Mirisnya, korban dirudapaksa tiga orang di depan kekasihnya.
Tiga pelaku dengan ganas merudapaksa korban di Warung Bakso Bang Feri di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kejadian mengenaskan tersebut bermula saat korban dan kekasihnya mengendarai sepeda motor dan ban motor mendadak bocor di tengah perjalanan pada Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Korban A bersama kekasihnya berinisial YD lantas menepi dan istirahat di sebuah warung bakso pinggir jalan karena sudah larut malam dan tak ada tukang tambal ban.
Baca juga: Wanita Pelaku Zina Pingsan Seusai Dihukum Cambuk 100 Kali
Saat sedang istirahat dan korban A hendak buang air kecil tiba-tiba muncul tiga pria langsung masuk ke dalam warung.
Para pelaku kemudian mengancam korban menggunakan pisau dan merudapaksa A di dalam kamar mandi secara bergantian.
Korban dimintai uang Rp 4 juta
Kasus di Lhokseumawe yang sudah viral di media sosial ini terjadi, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Ternyata selain merudapaksa korban di depan kekasihnya itu, para tersangka juga memeras korban Rp 4 juta.
Baca juga: Sipir Wanita Lubangi Celananya Saat Zina dengan Napi
Kini ketiga tersangka kini sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021).
Ketiga tersangka ini ikut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Kapolres menyebutkan ketiga pria itu ditangkap petugas atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw tanggal 23 Agustus 2021.
Laporan itu diadukan korban yang merupakan seorang wanita berinisial A yang masih berusia 21 tahun.
Dalam laporan itu, korban mengaku diperas dan dirudapaksa tiga pemuda di Desa Uteun Bayi, Lhokseumawe.
Polisi pun menindaklanjuti laporan ini dan menangkap ketiga pria tersebut, yakni berinisial DS (37) nelayan asal Lhokseumawe, S (25) asal Lhokseumawe dan MFI (26) yang juga asal Lhokseumawe.
Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban A bersama kekasihnya berinisial YD jalan-jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Namun begitu tiba di sana, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi bocor ban.
"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya dengan sepeda motor lain," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Setelah dijemput, keduanya singgah di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan sepeda motor yang bannya bocor.
Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk membuang air kecil, tiba-tiba ketiga tersangka masuk ke dalam warkop.
Bahkan pria berinisial DS langsung ke belakang atau kamar mandi mencari korban.
Sedangkan dua lelaki lainnya, yakni S dan MFI berada di depan mengintrogasi saksi YD atau kekasih korban A.
Selanjutnya tersangka DS mengancam korban akan membawa korban ke balai desa.
Ancam korban pakai pisau
Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan layaknya suami istri.
Akhirnya korban pun digilir secara bergantian dalam kamar mandi oleh ketiga pria.
Bahkan, setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS membawa korban A ke dalam kamar tidur sekali lagi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.
Setelah mendapatkan izin dari tersangka DS, korban diantar pulang oleh kekasihnya, yaitu YD.
Namun sebelumnya, korban juga meminta agar masalah ini dapat diselesaikan di tempat hingga ketiga pelaku setuju dengan meminta uang tutup mulut senilai Rp 4 juta.
Berhubung tidak memiliki uang kontan, akhirnya pelaku menyita ponsel milik korban YD sebagai jaminannya.
Korban melapor, ketiga tersangka ditangkap
Seusai kejadian ini, korban ternyata melapor ke Mapolres Lhokseumawe, sehingga ketiga pelaku dibekuk di Uteun Bayi.
Selain menangkap tiga pria ini, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu helai baju kemeja kuning polos, satu celana lejing warna hitam polos, satu baju tang top warna abu-abu polos.
Kemudian bra hitam dan satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 46, pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.
Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.
Atau diancam cambuk paling sedikit 125 kali dan maksimal 175 kali, denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral, 3 Pria Rudapaksa Wanita Depan Kekasih di Lhokseumawe, Ternyata Korban juga Diperas Rp 4 Juta