Tulangbawang
Kronologi Kasus Asusila di Tulangbawang, Siswi Digilir 2 Pemuda Berkali-kali
Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto membeberkan kronologi aksi asusila yang kali pertama dialami S (16).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kepergian ZA rupanya dimanfaatkan MA untuk melakukan hal serupa terhadap S.
MA mengancam bakal menceritakan perbuatan terlarang korban dan ZA kepada orangtuanya.
"Karena diancam seperti itu, korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," ungkap Arbi.
Tidak hanya sekali, MA rupanya kembali minta “jatah” kepada korban.
Pada Juni 2021, MA melakukannya dua kali.
Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus-menerus diancam oleh MA, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orangtuanya.
Dengan ditemani oleh orangtuanya, korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.
Saat ini ZA dan MA sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.
Keduanya akan dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )