Tulangbawang

Kronologi Kasus Asusila di Tulangbawang, Siswi Digilir 2 Pemuda Berkali-kali

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto membeberkan kronologi aksi asusila yang kali pertama dialami S (16).

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang siswi di Kecamatan Gedung Aji, Tulangbawang menjadi korban asusila berulang kali. Ia digilir berkali-kali oleh dua pemuda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang siswi di Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang menjadi korban asusila berulang kali.

Ia dirudapaksa oleh dua pemuda sejak Maret 2020 sampai Juni 2021.

Kedua pelaku yakni ZA (22) dan MA, keduanya warga Kecamatan Gedung Aji, Tulangbawang.

Setelah berstatus buron, ZA dan MA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gedung Aji, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Begini Kronologi Oknum Polisi Roni Rudapaksa dan Bunuh Dua Gadis di Medan

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto membeberkan kronologi aksi asusila yang kali pertama dialami S (16).

Korban dihubungi melalui sambungan telepon oleh ZA, Sabtu (28/3/2020) lalu.

Saat itu S dan ZA menjalin hubungan pacaran.

ZA mengajak korban bertemu di rumah MA, rekannya.

"Korban saat itu mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MA. Karena antara korban dan ZA ini berstatus pacaran," terang Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Tak Jadi Rudapaksa Korban karena Lihat Bercak Darah

Setiba di sana, korban dan ZA mengobrol di ruang tamu.

"Tidak lama kemudian, korban diajak pelaku ZA masuk ke dalam kamar milik pelaku MA," kata Arbi.

Di kamar itulah ZA melakukan menggagahi korban.

Aksi ZA berlanjut pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Usai melakukan aksi asusila yang kedua kalinya itu, pelaku pamit kepada korban untuk merantau," papar Arbi.

Pada Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi oleh MA untuk bertemu di rumahnya.

Kepergian ZA rupanya dimanfaatkan MA untuk melakukan hal serupa terhadap S.

MA mengancam bakal menceritakan perbuatan terlarang korban dan ZA kepada orangtuanya.

"Karena diancam seperti itu, korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku," ungkap Arbi.

Tidak hanya sekali, MA rupanya kembali minta “jatah” kepada korban.

Pada Juni 2021, MA melakukannya dua kali.

Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus-menerus diancam oleh MA, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orangtuanya.

Dengan ditemani oleh orangtuanya, korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.

Saat ini ZA dan MA sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji.

Keduanya akan dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved