Rudapaksa di Lampung Timur
Kakek di Lampung Timur Rudapaksa Putri Kandungnya Selama 13 Tahun
Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mengatakan, HO merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak 2008 silam atau 13 tahun lamanya.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi
Ilustrasi - Seorang kakek di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur merudapaksa anak kandungnya sendiri sejak masih berusia 17 tahun.
Ketika itu, MN mampu menolaknya.
"Tidak lama kemudian, tetangga datang ke rumah korban dan MN langsung kabur,” lanjut Iptu Rahadi.
Rahadi mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan melapor ke Polsek Pekalongan.
Adapun tersangka sempat melarikan diri ke area perkebunan sebelum ditangkap polisi.
"Tersangka yang ketakutan sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah gubuk di area perkebunan warga," ujarnya.
"Tetapi akhirnya HO ditangkap oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut dan diserahkan kepada pihak Polsek Pekalongan," lanjutnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis golok dan keris, pakaian, dan karpet.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )