Berita Terkini Nasional

Korban Kasus Pelecehan Pegawai KPI Ditanya Soal Bukti, Pengacara: Lho Justru Korban yang Difoto

Kasus dugaan pelecehan pegawai di KPI, kini korban dan terduga pelaku dibebastugaskan.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
YouTube/KOMPASTV
Ilustrasi Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Kasus dugaan pelecehan pegawai di KPI, korban dan terduga pelaku dibebastugaskan. 

Setyo menyebut pihaknya baru memeriksa satu saksi.

Pihaknya, tambah Setyo, akan bekerja sama dengan KPI dalam menyelesaikan kasus pelecehan pegawai di KPI itu.

“Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kita akan bekerja sama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI,” ujarnya.

KPI pun, lanjut Setyo, sangat berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

“Jadi kita bekerja sama dengan KPI dan KPI pun sangat berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.

Wakapolres Jakarta Pusat ini mengungkapkan jika pelaku terbukti bersalah akan dikenakan pasal berlapis.

Salah satu pasal yang akan menjerat terduga pelaku yakni terkait perbuatan asusila.

“Jadi dari sisi KPI sendiri sudah dilakukan langkah tindakan internal. Untuk dari kami dari Polres Metro Jakarta Pusat dari semalam kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dengan dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP juncto 335,”

“Yaitu perbuatan asusila dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan,” jelasnya.

MS Ngaku Pernah lapor ke Polsek Gambir, Polisi Membantah

Diketahui, korban MS juga mengaku pernah melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Gambir sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2019 dan 2020.

Sayangnya, diungkapkan MS, pihak kepolisian tiak menganggap serius dan terkesan meremehkan kejadian yang dialami oleh MS.

Pada 2019, MS pihak polisi hanya menyuruhnya untuk melaporkan permasalahan itu ke atasan agar internal kantor saja yang menyelesaikan.

Di 2020, lagi-lagi petugas kepolisian hanya menganggap remeh laporan MS.

“(Polisi) malah mengatakan, ‘Begini saja pak, mana nomor orang yang melecehkan bapak, biar saya telepon orangnya’,” ujar MS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved