Advertorial

Program Cash For Work (CFW) Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi di Lampung

Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus yang terus meningkat di Indonesia menimbulkan dampak pada berbagai aspek kehidupan.

Adv Online
Program Cash For Work (CFW) Bantu Masyarakat Terdampak Pandemi di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus yang terus meningkat di Indonesia menimbulkan dampak pada berbagai aspek kehidupan.

Mulai dari aspek ekonomi, sosial budaya, hingga kesejahteraan masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara khusus memberikan perhatian terhadap kegiatan melalui konsep padat karya, terutama pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Konsep tersebut merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bersifat produktif, berasaskan pemanfaatan tenaga kerja dalam jumlah besar, dan bertujuan mengurangi pengangguran guna meningkatkan daya beli masyarakat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya memiliki gagasan dengan mengadopsi mekanisme Cash for Work (CFW) pada program Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) KOTAKU untuk mendukung Instruksi Presiden.

Baca juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung dan Kepala KCP Metro Audiensi dengan Wali Kota Metro

Mekanisme Cash for Work pada dasarnya adalah menyediakan pendapatan dengan menciptakan lapangan kerja sementara.

Cipta lapangan kerja sementara itu tidak hanya bagi masyarakat terdampak Covid-19, namun juga bagi masyarakat miskin di perkotaan.

Pada intinya, program BPM KOTAKU CFW memberikan upah langsung secara tunai kepada tenaga kerja lokal yang terlibat.

Skema ini merupakan salah satu upaya dalam mendukung peningkatan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran pada masa pandemi Covid-19 melalui kegiatan perbaikan/pemeliharaan infrastruktur dasar permukiman di lokasi yang sebelumnya telah menjadi target program KOTAKU.

Kegiatan CFW di Provinsi Lampung pada tahun 2021 menyasar empat Kota/Kabupaten yang tersebar di 27 Kelurahan.

Baca juga: BPJamsostek Sumbagsel Berbagi, Gelar Vaksinasi hingga Donor Darah

Masing-masing Kota Bandar Lampung di 9 Kelurahan, Kota Metro di 8 Kelurahan, Kabupaten Lampung Utara di 5 Kelurahan, dan Kabupaten Pringsewu di 5 Kelurahan, di mana lokasi-lokasi tersebut masuk dalam kriteria lokasi terdampak Covid-19.

Dana alokasi masing-masing Kelurahan sebesar Rp 300 juta per Kelurahan.

Peruntukan dana tersebut antara lain untuk kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan/Rehabilitasi.

Meliputi pemeliharaan infrastruktur permukiman seperti pembersihan, pengendalian, dan pengecatan; serta kegiatan perbaikan/rehabilitasi infrastruktur permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas.

Kegiatan non-fisik berupa Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (PKM), di antaranya Pelatihan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dan Pelatihan Tukang dan Tenaga Kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved