Berita Terkini Artis

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan komika Coki Perdede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Artis Coki Pardede Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara karena Nyabu 

Coki Pardede pun mulai di rehabilitasi tadi malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, persetujuan rehabilitasi kedua tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut baru dikeluarkan BNN pada Sabtu (4/9/2021) malam.

Sebelumnya, Jumat (3/9/2021), Coki Pardede melalui pengacaranya mengajukan rehabilitasi lantaran sudah ketergantungan dengan narkoba jenis sabu.

Menurut Yusri, Coki akan menjalani rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah disetujui tim asesmen untuk rehabilitasi di RSKO Cibubur. Malam ini kalau tidak salah berangkat ke RSKO Cibubur," ujar Yusri saat dihubungi dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (4/9/2021).

Selain Coki, permohonan rehabilitasi yang diajukan WL selaku pemasok narkoba jenis sabu juga diterima tim BNN. 

WL merupakan pihak pertama yang ditangkap polisi. Setelah pengembangan, WL diketahui sebagai pemasok sabu untuk Coki.

Hasil pemeriksaan Coki dan WL sudah kenal sejak lama. Melalui WL juga lah Coki memesan narkoba jenis sabu. 

Sementara WL mendapat sabu dari tangan RA yang sudah ditangkap kepolisian di rumah kontrakan di Pabuaran, Karawaci, Kota Tangerang.

Baca juga: Coki Pardede Minta Penggemar Bersabar, Biar Saya Belajar

Dalam penangkapan pemasok narkoba ini petugas menyita 11 gram sabu yang dibungkus satu paket plastik klip. 

Kemudian dari tangan Coki Pardede polisi menyita 0,5 gram sabu. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ditetapkan Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara karena Nyabu, Coki Pardede: Chuakz

( Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar )

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved