Berita Terkini Artis

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi menetapkan komika Coki Perdede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Artis Coki Pardede Ditetapkan Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara karena Nyabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan komika Coki Perdede sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Coki Pardede pun memberikan reaksi usai jumpa pers penetapan tersangka dirinya

Reaksi yang diberikan Coki Pardede ini merupakan sebuah seloroh yang kerap kali ia gunakan ketika membuat konten YouTube terkait satire atau dark jokes bersama rekannya, Tretan Muslim.

"Chuakz," ujar Coki Pardede setelah jumpa pers di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu, (4/9/2021).

Kemudian Coki Pardede langsung dibawa oleh penyidik untuk kembali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Coki Pardede Direhabilitasi Bersama Rekan Pemasok Narkoba

Pemilik nama lahir Reza Pardede itu meminta maaf kepada penggemar yang menikmati karyanya selama berkarier di dunia hiburan Tanah Air.

"Mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang," ujar Coki Pardede.

Coki Pardede mengatakan, kasus ini menjadi pelajarannya dan juga masyarakat agar tidak mencontoh perilaku tidak terpuji tersebut.

"Jadi, biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu, biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana," kata Coki Pardede.

Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba.

Baca juga: Komika Coki Pardede Bergoyang Saat Polisi Merilis Tersangka

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.

Coki Pardede, WL dan RA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tanggapan manajemen

Sebelumnya, Pihak Majelis Lucu Indonesia buka suara terkait kasus narkotika komika Coki Pardede.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved