Tanggamus

Realisasi PBB di Tanggamus Lampung Baru 6,13 Persen

Menurut Kasi Pembukuan dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan Daerah Tanggamus Rika Herdianto, pemasukan yang didapat Rp 203,434 juta lebih per Agustu

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kompas.com
Ilustrasi. Pemasukan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Tanggamus tahun ini baru mencapai 6,13 persen untuk kategori lahan dan permukiman masyarakat dari target Rp 2,138 miliar. 

Maka target pajak diturunkan dari target sebelumnya agar tidak membebani wajib pajak.

Seperti pajak perumahan dan lahan masyarakat atau disebut golongan I, II, III target total sebenarnya Rp 3,32 miliar lebih, lalu dapat potongan 50 persen jadi Rp 2,138 miliar.

Begitupun untuk PBB kategori perusahaan atau golongan IV dan V sebenarnya Rp 2,807 miliar lebih.

Lalu ada potongan 50 persen maka targetnya jadi Rp 1,203 miliar lebih.

Rika menambahkan, pembayaran PBB bisa dilakukan secara mandiri melalui Bank Lampung dengan membawa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang sudah dibagikan.

Bisa juga pembayaran secara kolektif melalui aparat pekon atau kelurahan.

Batas pembayaran PBB paling lambat 30 September.

Rika menambahkan, jika wajib pajak terlambat membayar PBB atau tidak membayar maka akan disanksi berupa denda penambahan nilai PBB tiap bulan keterlambatan.

"Untuk denda tetap berlaku, dendanya penambahan dua persen dari nilai PBB semula untuk tiap bulan keterlambatan," terang Rika.

Maka semakin lama terlambat membayar PBB, denda akan mengikuti terus sampai PBB tersebut dibayarkan.

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved