Kebakaran Lapas di Tangerang

Fakta Kebakaran Lapas di Tangerang, 41 Napi Meninggal Akibat Pintu Sel Terkunci

Berikut fakta kejadian kebakaran lapas kelas I tangerang, 41 napi meninggal akibat pintu sel terkunci. Kebakaran karena adanya hubungan pendek arus.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Hanif Mustafa
Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi, simak fakta kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, 41 Napi tewas akibat pintu sel terkunci, sempat terdengar suara teriakan. 

TRIBUNLAMPUN.CO.ID - Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) dini hari menyebabkan sebanyak 41 orang napi tewas.

Dugaan awal kejadian kebakaran lapas tersebut karena adanya hubungan pendek arus listrik.

Sebagaimana informasi yang diperoleh, kebakaran itu terjadi di salah satu blok ruang tahanan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan evakuasi dan penyidikan penyebab kebakaran lapas lebih lanjut.

Berikut Tribunlampung.co.id rangkum fakta-fakta kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menelan korban 41 napi tewas karena pintu sel terkunci.

Kebakaran Selama 2 Jam

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti mengatakan, kebakaran di lapas terjadi di salah satu blok Lapas pada pukul 01.45 WIB.

Hal yang sama dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut api menyala sekitar dua jam.

Baca juga: Detik-detik Kebakaran Lapas di Tangerang, WN Afrika dan Portugal Ikut Jadi Korban Meninggal

Irjen Fadil Imran mengatakan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB.

“Api bisa dipadamkan sekitar pukul 3 pagi, api mulai berkobar sekitar jam 1.45 WIB. Kemungkinan besar kebakaran ini berlangsung selama dua jam lebih. Setelah dikendalikan kemudian dievakuasi yang selamat,” kata Irjen Fadil Imran, Rabu (8/9/2021).

Kebakaran itu, kata Fadil, diduga karena hubungan pendek arus listrik.

Namun, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang itu.

Terjadi di Ruang Tahanan Blok C2

Dirjen PAS Kementrian Hukum dan HAN (Kemenkumham) Reybhard Silitonga menyebut, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi di Blok C2.

“Lapas ini ada tujuh blok, di mana per blok itu ada sembilan kamar. Nah yang terbakar ini adalah Blok C2,” ujar Reynhard.

Reynhard juga mengungkapkan bahwa di Blok C2 itu terdapat satu aula dan sembilan kamar yang dihuni sekitar 122 narapidana.

Baca juga: Kronologi Kebakaran Lapas di Tangerang, Sempat Terdengar Teriakan Penghuni Blok C

Hingga saat ini, disampaikan Reynhard pihaknya masih terus berupaya mengamankan narapidana yang masih ada di blok lainnya.

“Jadi blok ini lah terjadi diduga awal hubungan pendek. Kami berupaya terus mengamankan yang masih ada di blok lain,” tambah Reynhard.

Pintu Sel Lapas Terkunci

Saat terjadi kebakaran, semua pintu kamar terkunci yang mengakibatkan ada tahanan yang tidak sempat dikeluarkan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib.

“Terbakar karena memang kamar semua terkunci, jadi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar,” ungkap Agus.

41 Orang Narapidana Tewas

Kapolda Metro Jaya, M Irjen Fadil Imran mengatakan dalam kejadian kebakaran itu sebanyak 41 orang narapidana tewas.

Sementara, delapan lainnya mengalami luka berat, 73 luka ringan.

Korban meninggal dan luka bakar langsung dilarikan ke Rumah Sakit dr. Sitanala dan RSUD Kabupaten Tangerang.

Korban luka-luka langsung mendapatkan perawatan, sedangkan korban luka ringan dirawat di Poliklinik Lapas Tangerang.

Lapas Kelebihan Kapasitas

Berdasarkan data dari laman Ditjenpas.go.id, penghuni Lapas Kelas I Tangerang ternyata kelebihan kepasitas.

Idealnya, kapasitas lapas hanya dihuni sebanyak 600 orang.

Sedangkan, saat ini ada sekitar 2.072 napi yang ditahan di Lapas Kelas I Tangerang.

Blok C2 Dihuni Napi Berbagai Kasus

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa ruang tahanan Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dihuni oleh narapidana dari berbagai kasus.

Diantaranya, kata Yusri, yakni kasus narkoba dan kriminal lainnya.

“Kalau napi yang ada di masing-masing blok itu bervariasi bukan berarti satu blok napi narkoba, kriminal lain. Yang tahu lebih lanjut itu Ditjen Lapas,” kata Yusri Yunus. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved